Haris Azhar Pertanyakan KPK, Punya Amunisi Cukup Tak Bisa Tangkap Nurhadi
GTOPNEWS.COM - Wacana KPK menggelar sidang in absentia (tanpa dihadiri
terdakwa) dalam kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Harun
Masiku mendapat tanggapan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan aktivis ham.
Ia mengatakan, sidang in absentia untuk buronan Nurhadi dkk dan Harun
Masiku, secara hukum memang dimungkinkan untuk dilakukan.
"Sidang in absentia
itu ada syarat-syaratnya dan ada salah satunya harus dipenuhi KPK. Itu satu hal
yang mungkin terjadi," kata Haris di Ibis Tamarin Hotel, Jalan Wahid
Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Lebih lanjut Haris menyoroti keseriusan KPK dalam menuntaskan dua kasus itu.
Menurutnya, KPK punya semua amunisi untuk melakukan pengejaran Nurhadi dan
Harun. Tetapi mengapa sejumlah buronan tersebut tak segera ditangkap.
Ia menilai status daftar pencarian orang (DPO) yang digunakan KPK pada
Nurhadi dan Harun Masiku adalah bentuk dari kelemahan KPK saat ini.
Hal ini dinilai sebagai modus KPK ke depan. KPK nanti banyak claim DPO,
modusnya nanti ke depan begini dan KPK cuma poco-poco saja, balik sana balik
sini.
‘’Inilah yang dulu kita bilang KPK bakal lemah," ujarnya. Haris
mengatakan, KPK harus bertanggung jawab kepada publik. Meski sidang in absentia
bukan sesuatu yang dilarang, namun hal tersebut dianggap sebagai bentuk
pelarian KPK.
Ia mengatakan penegakan hukum harus terlihat konkret implikasinya. Apa yang
coba dilakukan KPK lewat sidang in absentia kasus Harun Masiku dan Nurhadi
sebagai hal tidak jelas arah tujuannya.
"Pengalihan absensi bukan sesuatu yang dilarang, tapi menurut saya hanya
pelarian KPK. Jadi KPK maunya engga mau ngapa-ngapain,’’ ujarnya.
Ditegaskan lagi, penegakan hukum harus konkret. Entah orangnya dihukum,
dibatasi hak-haknya, kemudian harus diganti dan asetnya harus dikembalilan.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pemberkasan perkara
tetap berjalan meski buron eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dkk belum
tertangkap. Ghufron menyebut KPK bisa
saja menggelar sidang in absentia ( tanpa dihadiri terdakwa) jika berkas
perkaranya selesai dan yang bersangkutan belum tertangkap. (syam/TN)
Haris Azhar Pertanyakan KPK, Punya Amunisi Cukup Tak Bisa Tangkap Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
March 07, 2020
Rating:
Post a Comment