Istri Buronan KPK Dicari terkait 3 DPO Kasus Suap-Gratifikasi Pengaturan Perkara di MA
GTOPNEWS.COM – Penyidik tengah mencari istri-istri buronan KPK dalam kasus
suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung
(MA). Kasus itu menjerat eks sekretaris MA Nurhadi Abdurachman.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Tin Zuraida, istri Nurhadi, sebagai
staf ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
sudah dicari di rumahnya Jalan Hang Lengkir Kebayoran, tapi tidak ditemukan.
Begitu pula istri dari buron Rezky dan Hiendra.
‘’Para istri itu diduga mendampingi suaminya dalam buronan KPK,’’ kata Ali
Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(10/3/2020).
Tin Zuraida, istri Nurhadi, Riqzi Aulia Rahmi adalah anak Nurhadi (istri
dari Rezky Herbiyono) dan Lusi adalah merupakan istri dari Hendra Soenjoto. Ali
mengatakan, ketiga itu, tercatat di KPK tiga kali mangkir dalam panggilan KPK.
"Kita panggil 3 kali selalu mangkir tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Menurutnya, Tim KPK terus memburu 3 buronan itu berikut istrinya. Pencarian
terakhir dilakukan ke villa mewah milik Nurhadi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Namun ketiga buron berserta istrinya tidak ditemukan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima
suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara di MA tahun
2011-2016.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di
MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky
Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra
Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky juga disangkakan KPK menerima gratifikasi dari penanganan
perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.
(syam/TN)
Istri Buronan KPK Dicari terkait 3 DPO Kasus Suap-Gratifikasi Pengaturan Perkara di MA
Reviewed by samsul huda
on
March 10, 2020
Rating:

Post a Comment