Istri Nurhadi Dilaporkan MAKI ke KPK, Bayar Apartemen di Bilangan Senopati Jaksel
GTOPNEWS.COM – Tin Zuraida, istri buron eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK. Ia diduga telah
membayar cicilan apartemen di bilangan Senopati secara cash total sebesar Rp
477 juta.
Ketua MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bahwa laporannya bisa diuji
kebenarnnya karena dilampiri bukti-bukti setor.
"Laporannya sudah diterima KPK lewat email pekan ini,’’ kata Boyamin
diJakarta, Jumat (27/3/2020).
Ia menegaskan laporannya dilampiri bukti fotokopi kuitansi transaksi atas
nama Tin Zuraida kepada perusahaan pengelola apartemen di bilangan Senopati,
Jakarta Selatan. Tiga berkas foto kopi transaksi itu semua tertanggal 31
Januari 2014.
Bukti pertama pembayaran sebesar Rp 112.500.000. Bukti kedua pembayaran Rp 250.000.000 dan bukti ketiga pembayaran cash sebesar Rp 27.068.000 dan Rp 87.516.000.
"Semoga laporan itu bermanfaat bagi KPK untuk mampu menangkap daftar
pencarian orang (DPO) tersangka Nurhadi dkk," ujar Boyamin.
Sementara itu, rumah Tin Zuraida dan Nurhadi di Hang Lekir Jaksel masihdalam
keadaan kosong. Rumah itu tengah diendus Tim Penyidik KPK untuk digrebek bila
pemiliknya datang.
Tin Zuraida beberapa kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk
suaminya. Namun selalu mangkir dari
panggilan.
Sampa saat ini Tin Zuraida disebut-sebut masih tercatat sebagai Staf Ahli di
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bidang
Politik dan Hukum.
Status Nurhadi di KPK sebagai tersangka sekaligus buron kasus suap dan
gratifikasi pengaturan perkara di MA tahun 2011-2016 sebesar Rp 46 miliar.
(syam/TN)
Istri Nurhadi Dilaporkan MAKI ke KPK, Bayar Apartemen di Bilangan Senopati Jaksel
Reviewed by samsul huda
on
March 27, 2020
Rating:
Post a Comment