Kajian KPK: Kenaikan Iuran BPJS Bukan Satu-satunya Solusi dalam Menekan Defisit
GTOPNEWS.COM - Hasil kajian KPK terhadap BPJS diumumkan, Jumat
(13/3/2020). Deputi Pencegahan KPK
Pahala Nainggolan mengatakan, pengeluaran klaim BPJS kesehatan dapat dihemat Rp
12,2 triliun. Dan kenaikan iuran BPJS kesehatan bukan satu-satunya solusi dalam
menekan defisit.
"Kita proyeksikan sekitar Rp 12,2 triliun itu bisa didapat bukan
dalam bentuk tambahan uang karena rekomendasi tadi lebih banyak ke penurunan
pengeluaran," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Pahala memaparkan ada enam rekomendasi yang disampaikan KPK kepada
Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar pengeluaran BPJS itu dapat
ditekan.
Menurut Pahala, enam rekomendasi itu adalah Kemenkes mempercepat
penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran untuk mencegah unnecessary
treatment yang dapat meningkatkan pengeluaran.
Kemudian, membuka opsi pembatasan klaim untuk penyakit katastroupik yang
disebabkan gaya hidup tidak sehat, mengakselerasi Coordination of Benefit
dengan asuransi kesehatan swasta.
Mengimplementasikan co-payment sebesar 10 persen bagi peserta mandiri
sesuai Permenkes 51 Tahun dan mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit.
"Jadi kalau dari penerimaan dikerjakan, tunggakan dikejar, dan dari
ini spesifik untuk enam rekomendasi kita, rasanya defisit itu bukan hal yang
harus ditutup melalui kenaikan iuran," ujar Pahala.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan terdapat tiga faktor yang
menyebabkan defisit BPJS Kesehatan dari sisi efisiensi pengeluaran. Ketiga
faktor itu adalah tingginya tunggakan iuran akibat para peserta mandiri yang
dinilai tak punya itikad baik dalam mengikuti program BPJS Kesehatan. Kemudian,
over-payment karena kelas rumah sakit yang tidak sesuai serta praktik fraud di
lapangan.
Refund Fraud itu katanya berupa praktik up-coding yaitu menaikkan status
penyakit sehingga pengeluaran lebih besar dan praktik phantom billing dan
unbilling.
Pihaknya melihat bahwa sesungguhnya solusi menaikkan iuran BPJS
sebetulnya bukan solusi sebelum sistem pelayanan di BPJS itu diverifikasi
secara benar dulu baik dari pesertanya, rumah sakitnya, maupun
pengkategorisasian dari penyakit. (syam/TN)
Kajian KPK: Kenaikan Iuran BPJS Bukan Satu-satunya Solusi dalam Menekan Defisit
Reviewed by samsul huda
on
March 13, 2020
Rating:
Post a Comment