Kapolri Keluarkan Maklumat Covid-19 Larang Warga Kumpulkan Massa di Tempat Umum
GTOPNEWS.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat
tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran
Virus Corona (Covid-19). Maklumat nomor Mak/02/III/2020 itu diterbitkan Kamis
(19/3/2020).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen
Pol Argo Yuwono mengatakan, tujuan maklumat untuk meminimalisasi penyebaran
virus Corona di tengah masyarakat.
"Intinya agar penyebaran virus itu tidak
semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan keamanan dan ketertiban
masyarakat,” kata Argo di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Ia menjelaskan, maklumat Kapolri antara
lain meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang
menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun
di lingkungan sendiri.
Contohnya, seminar, lokakarya, konser
musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga,
kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.
"Apabila ada keperluan mendesak dan
tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai
dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,"
ujar Argo.
Kapolri meminta masyarakat tidak
menimbun bahan pokok atau membeli secara berlebihan. Kapolri juga meminta masyarakat tetap tenang dan
jangan panik. Namun pada satu sisi, masyarakat juga harus meningkatkan
kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Ikuti
informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah. Kapolri meminta
masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas
sumbernya. Karena dapat menimbulkan gejolak. Apabila tidak jelas sumbernya, diminta
menghubungi kepolisian setempat.
Argo
menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan
dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan
perundang-undangan. (syam/TN)
Kapolri Keluarkan Maklumat Covid-19 Larang Warga Kumpulkan Massa di Tempat Umum
Reviewed by samsul huda
on
March 21, 2020
Rating:
Post a Comment