Kemendes PDTT Gandeng KPK Awasi Penggunaan Dana Desa Rp 72 Triliun
GTOPNEWS.COM - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan KPK sepakat mengawasi penggunaan dana desa di
desa-desa se-Indonesia yang menerima dana itu.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan,
pihaknya akan membangun pengawasan yang lebih bagus dengan menggandeng KPK. Dengan
itu tak ada celah penyimpangan dana desa sekecil apapun di tingkat pelaksanaan.
"Maka kita perlu membangun sebuah
sistem pengawasan dan pemanfaatan dana desa supaya lebih bagus lagi," kata
Abdul Halim usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Abdul Halim mengatakan, sistem
pengawasan ini diperlukan karena desa mengelola dana yang sangat besar. Tahun 2020
ini dana desa yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 72 triliun.
Pihaknya bersama KPK juga mengawasi
bantuan dana dari pemerintah pusat ke desa, anggaran pendapatan dan belanja
desa (APDes) berasal dari sejumlah sumber lainnya seperti alokasi dana desa
dari pemerintah kabupaten, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi maupun pendapatan
asli desa.
"Kalau kita masuk ke APBDes se-Indonesia
total dananya mencapai Rp 130 triliun karena di APBDes itu, ada empat sumber
yang dioperasionalkan untuk pembangunan desa," kata dia.
Abdul Halim menilai diperlukan
pengawasan dan pendampingan dari KPK agar dana desa dapat dimanfaatkan
masyarakat semaksimal mungkin.
"Kami memang minta ke KPK supaya mendapat
pendampingan dari Deputi Pencegahan supaya manfaatkan dana desa semakin
optimal," ujarnya.
Dana desa saat ini katanya, fokus pada
transformasi ekonomi dan peningakatan sumber daya manusia. Dia memastikan,
pertemuannya dengan KPK hari ini akan
ditindaklanjuti dengan pertemuan lainnya, terutama untuk membahas mengenai
teknis sistem pengawasan dana desa.
"Termasuk arahan KPK dalam
menyusun pedoman penggunaan dana desa lebih teknis sehingga masing-masing punya
acuan, panduan dan tolok ukurnya jelas. Tentu akan ditindaklanjuti," katanya.
Wakil
Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, dana desa telah menjadi concern lembaga
antikorupsi. KPK, kata Lili berupaya memastikan agar dana desa dapat memberikan
manfaat yang besar bagi masyarakat.
"Tadi
dalam rapat untuk peran Kemendes juga urusan Stranas PK (Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi). Jadi ada acuan dan Kemendes dan KPK akan tindaklanjuti
dengan MoU yang sudah dilakukan sebelumnya," kata Lili. (syam/TN)
Kemendes PDTT Gandeng KPK Awasi Penggunaan Dana Desa Rp 72 Triliun
Reviewed by samsul huda
on
March 03, 2020
Rating:
Post a Comment