Korupsi Dana Penanganan Corona, Ketua KPK Firli Bahuri: Hukum Mati - GROBOGAN TOP NEWS

Korupsi Dana Penanganan Corona, Ketua KPK Firli Bahuri: Hukum Mati


GTOPNEWS.COM – Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengingatkan kepada seluruh pihak agar tak melakukan korupsi dana penanganan virus corona di tengah terjadinya pandemi wabah virus Covid-19. Ia mengatakan pelaku korupsi di saat terjadinya bencana itu, bisa diancam dengan hukuman mati.
"Masa sih ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Ditegaskan pemberantasan korupsi di KPK tidak akan berhenti meski harus menghadapi resiko virus Corona. Ia mengatakan para penyelidik hingga penyidik KPK masih terus bekerja hingga kini.
Mereka yang bertugas di devisi penindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi ditegaskan kembali, bahwa saat ini tetap bekerja meskipun berada di tengah resiko Covid-19.
‘’Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi untuk melakukan kegiatan untuk dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti,’’ ujar Firli.
Menurut Firli wabah virus Corona tidak akan menghentikan semangat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK akan terus menggelorakan semangat antikorupsi meski di tengah keprihatinan akibat wabah virus Corona.
"Meskipun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya antikorupsi," katanya.
Firli mengatakan KPK ikut melakukan monitoring terhadap kegiatan penanganan virus Corona. Ia berharap agar wabah virus Corona ini cepat tertangani.
"Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan corona virus dan KPK memberikan perhatian dengan melakukan monitoring atas kegiatan itu. Hal  ini juga tidak kalah pentingnya, karena wujud kecintaan sesama anak negeri. Semoga semuanya bisa cepat tertangani," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 27,1 triliun untuk penanganan virus corona. Anggaran itu didapat dari realokasi anggaran tahun 2020 di pusat dan daerah. (syam/TN)

Korupsi Dana Penanganan Corona, Ketua KPK Firli Bahuri: Hukum Mati Korupsi Dana Penanganan Corona, Ketua KPK Firli  Bahuri: Hukum Mati Reviewed by samsul huda on March 21, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD