Korupsi Dana Penanganan Corona, Ketua KPK Firli Bahuri: Hukum Mati
GTOPNEWS.COM – Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengingatkan kepada seluruh
pihak agar tak melakukan korupsi dana penanganan virus corona di tengah terjadinya
pandemi wabah virus Covid-19. Ia mengatakan pelaku korupsi di saat terjadinya bencana
itu, bisa diancam dengan hukuman mati.
"Masa sih ada oknum
yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat
korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Ketua KPK
Firli Bahuri di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Ditegaskan pemberantasan korupsi di KPK tidak akan berhenti
meski harus menghadapi resiko virus Corona. Ia mengatakan para penyelidik
hingga penyidik KPK masih terus bekerja hingga kini.
Mereka yang bertugas di devisi penindakan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, eksekusi ditegaskan kembali, bahwa saat ini tetap bekerja meskipun berada di tengah resiko Covid-19.
‘’Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun
penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi untuk
melakukan kegiatan untuk dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan
para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang
bukti,’’ ujar Firli.
Menurut Firli wabah virus Corona tidak akan menghentikan semangat KPK dalam
upaya pemberantasan korupsi. KPK akan terus menggelorakan semangat antikorupsi
meski di tengah keprihatinan akibat wabah virus Corona.
"Meskipun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam
upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya
antikorupsi," katanya.
Firli mengatakan KPK ikut melakukan monitoring terhadap kegiatan penanganan
virus Corona. Ia berharap agar wabah virus Corona ini cepat tertangani.
"Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan corona virus
dan KPK memberikan perhatian dengan melakukan monitoring atas kegiatan itu. Hal
ini juga tidak kalah pentingnya, karena
wujud kecintaan sesama anak negeri. Semoga semuanya bisa cepat
tertangani," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 27,1 triliun untuk
penanganan virus corona. Anggaran itu didapat dari realokasi anggaran tahun 2020
di pusat dan daerah. (syam/TN)
Korupsi Dana Penanganan Corona, Ketua KPK Firli Bahuri: Hukum Mati
Reviewed by samsul huda
on
March 21, 2020
Rating:
Post a Comment