KPK Dalami Surat Kuasa Pengacara Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Dalami Surat Kuasa Pengacara Nurhadi


GTOPNEWS.COM -  Hartanto, salah satu pengacara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, memenuhi panggilan penyidik KPK.
Hartanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi, Selasa (24/3/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami soal surat kuasa yang diserahkan Nurhadi kepada para pengacaranya.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pengetahuannya tentang surat kuasa untuk praperadilan yang diberikan tersangka Nurhadi," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020).
Ia mengatakan, dalam kasus ini penyidik mendalami pertemuan-pertemuan yang dilakukan saksi dengan Nurhadi dan materi-materi yang dibahas selama proses peradilan yang diajukan Nurhadi.
Adapun satu orang pengacara Nurhadi yang lainnya, Hertanto, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar Jakarta.
"Yang bersangkutan sedang berada di luar kota, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," ujar Ali. KPK telah menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar. Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. (syam/TN)

KPK Dalami Surat Kuasa Pengacara Nurhadi KPK Dalami Surat Kuasa Pengacara Nurhadi Reviewed by samsul huda on March 24, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD