KPK Dalami Surat Kuasa Pengacara Nurhadi
GTOPNEWS.COM - Hartanto, salah
satu pengacara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, memenuhi panggilan
penyidik KPK.
Hartanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan
gratifikasi yang menjerat Nurhadi, Selasa (24/3/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan ini,
penyidik mendalami soal surat kuasa yang diserahkan Nurhadi kepada para
pengacaranya.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pengetahuannya
tentang surat kuasa untuk praperadilan yang diberikan tersangka Nurhadi,"
kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(24/3/2020).
Ia mengatakan, dalam kasus ini penyidik mendalami pertemuan-pertemuan
yang dilakukan saksi dengan Nurhadi dan materi-materi yang dibahas selama proses
peradilan yang diajukan Nurhadi.
Adapun satu orang pengacara Nurhadi yang lainnya, Hertanto, tidak
memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar Jakarta.
"Yang bersangkutan sedang berada di luar kota, pemeriksaan akan
dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," ujar Ali. KPK telah
menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon
Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap
dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan
gratifikasi Rp 46 miliar. Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber
suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT
Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait
dengan sejumlah perkara di pengadilan. (syam/TN)
KPK Dalami Surat Kuasa Pengacara Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
March 24, 2020
Rating:
Post a Comment