KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN Akibat Corona
GTOPNEWS.COM – KPK memperpanjang waktu
penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau
pelaporan LHKPK Periodik untuk tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati
mengatakan, perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan yaitu dari batas
waktu sebelumnya pada 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 akibat pandemi virus
Corona (Covid-19).
"Hal ini terkait situasi dan
perkembangan terkini mengenai pandemi corona virus disease (covid-19).
Sesuai pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat
sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19," kata Ipi di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2020).
Ipi mengatakan, masa perpanjangan
pelaporan itu, berlaku juga untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis
khusus.
LHKPN khusus merupakan LHKPN bagi para
penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali
dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN periode 1
Januari 2020 sampai 31 Maret 2020.
Ipi menambahkan, layanan tatap muka untuk
pelaporan LHKPN masih tetap dibuka di tengah pandemi virus Corna dan penyakit
Covid-19 ini.
"Meskipun masih membuka layanan tatap
muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan
saluran tidak langsung terkait pelaporan," ujar Ipi.
Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional
per Rabu (18/3/2020) tercatat baru mencapai 71,47 persen. Sebanyak 258.437
wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor berasal
dari 1.397 instansi di Indonesia. (syam/TN)
KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN Akibat Corona
Reviewed by samsul huda
on
March 20, 2020
Rating:
Post a Comment