Mantan Bupati Bogor Nurhayanti Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
GTOPNEWS.COM - Mantan Bupati Bogor Nurhayanti, dipanggil penyidik KPK untuk
diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi
yang melibatkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Nurhayati dipanggil untuk diperiksa
sebagai saksi dari tersangka RY (Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor).
‘’Nurhayati, mantan Bupati Bogor itu diduga mengetahui kasus yang
menjerat Rachmat Yasin," kata Ali Fikri di Gedung KIPKJ, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2020).
Saat itu Nurhayanti merupakan Wakil Bupati Bogor peride 2013-2018 mendampingi
Rahmat Yasin. Ia kemudian diangkat menjadi Bupati Bogor menggantikan Rahmat
yang terjaring OTT 2014.
‘’Itu sebabnya Nurhayati dipanggil penyidik untuk didengar keterangannya
terkait kasus itu,’’ ujar Ali.
Dalam kasus ini, Rahmat diduga meminta, menerima atau memotong
pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan
kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan
pada tahun 2013 dan 2014.
Ia diduga juga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di
Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan
perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Sementara gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang
sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap rekomendasi tukar
menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat tahun 2014 yang melibatkan Rachmat.
Dalam kasus itu, Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara 5 tahun 6
bulan. Ia telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas
pada Mei 2019. Namun setelah bebas ia kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka.
(syam/TN)
Mantan Bupati Bogor Nurhayanti Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
Reviewed by samsul huda
on
March 02, 2020
Rating:
Post a Comment