Nurhadi Bisa Dijerat Pasal TPPU Bila Terbukti Tumpuk Kekayaan dari Korupsi
GTOPNEWS.COM - KPK bisa saja menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke dalam pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal itu dapat disangkakan bila yang bersangkutan terbukti menumpuk kekayaan dari hasil korupsi.
KPK akan menelusuri temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang telah diserahkan ke KPK. Paling tidak menelusuri tiga copy kwitansi terkait pembayaran angsuran unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8 Jaksel oleh Tin Zuraida, istri dari buron Nurhadi.
"Tidak menutup kemungkinan kasusnya dapat dikembangkan ke pasal TPPU, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta di persidangan nantinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2020).
KPK katanya masih melengkapi berkas perkara Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal(MIT), Hiendra Soenjoto dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya saat ini tengah fokus lebih dahulu melengkapi berkas perkara untuk pembuktian pasal-pasal yang di persangkakan terhadap Nurhadi dkk.
Ali menyebut, KPK mengucapkan terima kasih atas perbantuan informasi dari masyarakat termasuk dari koordinator MAKI. Informasi itu dinilai penting sebagai tambahan data dalam penyidikan terkait perkara Nurhadi dkk.
Meski demikian KPK terus melakukan perburuan untuk menangkap Nurhadi dkk. Sekaligus minta bantuan masyaralat bila melihat para buronan agar segera melapor ke KPK.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. (syam/TN)
Nurhadi Bisa Dijerat Pasal TPPU Bila Terbukti Tumpuk Kekayaan dari Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
March 27, 2020
Rating:
Post a Comment