Nurhadi dan Harun Masiku Tak Tertangkap, KPK Tetap Sidangkan Secara In Absentia
GTOPNEWS.COM – KPK kembali menegaskan, bahwa buron eks Sekretaris Mahkamah
Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan Harun Masiku terus dilacak
keberadaannya oleh tim khusus dan polisi. Wakil Ketua KPK Nurul Gufron optimis
cepat atau lambat buronan itu, tertangkap. Lebih-lebih keduanya telah masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun bila tak tertangkap dan berkas perkara buronan itu sudah rampung
dikerjakan tim penyidik, maka pihaknya terpaksa menentukan langkah hukum
berikutnya. Yaitu menyidangkan yang bersangkutan secara absentia.
"Begini upaya
secara maksimal tetap dilakukan baik tertangkap ataupun tidak, hal itu menjadi
bagian dari profil. Kalau berkas perkara sudah jadi, KPK tidak akan menunggu buronan
tersebut tertangkap terlebih dahulu," kata Nurul Ghufron di Gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2020).
Ia mengatakan, ada atau tidak adalah hak tersangka untuk membela. Kalau yang
bersangkutan tidak ada, berarti tersangka tidak dapat menggunakan haknya untuk
membela diri.
Pihaknya tak ambil pusing soal anggapan sejumlah pihak tekait rencana
sidang in absentia untuk Nurhadi dan Harun Masiku. Tak masalah KPK dinilai tidak
serius dalam melakukan pencarian.
‘’KPK akan berkerja sesuai prosedur hukum,’’ ujarnya. Ia mengaku tidak
berkomentar kalau dalam perspektif pihak lain dianggap tidak serius. Yang jelas
katanya, KPK akan melakukan sesuai dengan prosedur hukum. Kalau berkas sudah
lengkap, segera diserahkan ke pengadilan.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai buron KPK bersama menantunya Rezky Herbiyono
dan Dirut PT Heindra Soenjoto. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap dan
gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara di MA. Sampai kemarin buronan
itu belum ditemukan keberadaannya. (syam/TN)
Nurhadi dan Harun Masiku Tak Tertangkap, KPK Tetap Sidangkan Secara In Absentia
Reviewed by samsul huda
on
March 06, 2020
Rating:
Post a Comment