Pemeriksa BPK Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Kampus IPDN
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wulung Prakoso untuk diperiksa terkait kasus
dugaan korupsi proyek kampus IPDN.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Wulung diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Dudy Jocom.
"Pemeriksaan ini
masih fokus pada kesaksian saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Ali
Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Penyidik KPK juga memanggil satu saksi pensiunan PNS Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) Burhanuddin. Sama seperti BPK, ia diperiksa sebagai saksi
untuk Dudy Jocom.
Dudy Jocom adalah tersangka eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat
Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dudy Jocom
ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi
Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo sebagai tersangka dugaan
korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel.
Kemudian Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai
tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan
PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar
7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan
100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan belum selesai.
Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar.
Kerugian itu dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek
tersebut.
Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan
Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar.
Dudy juga menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN
di Sumbar dan Riau. Ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan
gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
subsider 1 bulan kurungan. (syam/TN)
Pemeriksa BPK Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Kampus IPDN
Reviewed by samsul huda
on
March 05, 2020
Rating:
Post a Comment