Pemeriksa BPK Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Kampus IPDN - GROBOGAN TOP NEWS

Pemeriksa BPK Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Kampus IPDN


GTOPNEWS.COM -  Penyidik KPK memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wulung Prakoso untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN.  
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Wulung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
"Pemeriksaan ini masih fokus pada kesaksian saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Penyidik KPK juga memanggil satu saksi pensiunan PNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Burhanuddin. Sama seperti BPK, ia diperiksa sebagai saksi untuk Dudy Jocom.
Dudy Jocom adalah tersangka eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel.
Kemudian Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan belum selesai.
Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar. Kerugian itu dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar.
Dudy juga menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. (syam/TN)

Pemeriksa BPK Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Kampus IPDN Pemeriksa BPK Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Kampus IPDN Reviewed by samsul huda on March 05, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD