Penanganan Covid-19 Dianggarkan Rp 27 Triliun, MPR Minta KPK Terus Mengawal
GTOPNEWS.COM – KPK diminta Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengawal
penggunaan anggaran penanganan virus corona sebesar Rp 27 Triliun. Anggaran itu
segera dikeluarkan pemerintah melalui realokasi anggaran tahun 2020.
"Selain KPK dan DPR, publik juga harus turut mengawasi supaya
penggunaan dana realokasi itu, tepat sasaran," kata Hidayat di komplek
parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Hidayat meminta pemerintah berhati-hati dan transparan dalam menggunakan
anggaran itu. Ia mengapresiasi langkah pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri
Mulyani yang merealokasi anggaran belanja kurang prioritas untuk penanganan
virus corona. "Langkah merealokasi belanja modal multi-years dan transfer
daerah oleh Menteri Keuangan untuk penanganan covid-19, sudah tepat,"
ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana merealokasi anggaran belanja
negara untuk penanganan virus corona (covid-19). Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengatakan, pemerintah akan melakukan realokasi untuk belanja-belanja
yang kurang prioritas seperti perjalanan dinas, kegiatan seminar, dan sisa
tender Kementerian PUPR yang belum dilaksanakan.
Diperkirakan dana realokasi itu mencapai Rp 10 triliun. Keseluruhan,
realokasi anggaran belanja pemerintah mencapai Rp 27,17 triliun. "Di APBD
dan anggaran K/L tidak ada pos untuk (penanganan) Covid-19, maka dilakukan
perubahan realokasi," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
"Belanja yang tidak mendesak atau kegiatannya direkomendasikan untuk
dikurangi seperti perjalanan dinas, pertemuan rapat,
maka alokasi anggarannya bisa dialihkan," lanjut dia.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah merealokasi dana transfer ke daerah
sebesar Rp 17,17 triliun. Anggaran itu berasal dari estimasi dana
transfer umum sebesar Rp 8,64 triliun dan dana transfer khusus sebesar Rp 8,53
triliun. (syam/TN)
Penanganan Covid-19 Dianggarkan Rp 27 Triliun, MPR Minta KPK Terus Mengawal
Reviewed by samsul huda
on
March 20, 2020
Rating:
Post a Comment