Pengacara Nurhadi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap-Gratifikasi Pengaturan Perkara
GTOPNEWS.COM - Dua orang pengacara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp
46 miliar yang menjerat eks sekretaris MA itu. Kedua pengacara tersebut dipanggil
sebagai jadi saksi untuk tersangka Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan,
kedua pengacara Nurhadi ini adalah Hartanto dan Hertanto. Keduanya merupakan
pengacara Nurhadi ketika mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan.
"Dua pengacara itulah
yang dipanggil," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020)
Sebelumnya Nurhadi dua kali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Dia mengajukan
praperadilan bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon
Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Mereka meminta status tersangkanya
dibatalkan. Pasalnya KPK tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi
dan tersangka lainnya.
Tapi hakim menolak praperadilan yang diajukan eks Sekretaris MA Nurhadi
dkk. Dengan itu, proses hukum terhadap para tersangka berlanjut.
Nurhadi, Rezky dan Heindra ditetapkan KPK jadi tersangka dalam kasus
suap-gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengaturan perkara di MA tahun 2011-2016.
Kini ketiganya jadi buronan KPK. Tim KPK mengaku telah mengejar ketiganya
di 13 titik, namun keberadaan mereka belum ditemukan. (syam/TN)
Pengacara Nurhadi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap-Gratifikasi Pengaturan Perkara
Reviewed by samsul huda
on
March 24, 2020
Rating:
Post a Comment