Pengadaan di Tengah Corona, Ketua KPK Firli Bahuri: Bisa Penunjukan Langsung - GROBOGAN TOP NEWS

Pengadaan di Tengah Corona, Ketua KPK Firli Bahuri: Bisa Penunjukan Langsung


GTOPNEWS.COM – Pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus corona (Covid-19) harus berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.
Ia mengatakan hal itu di Jakarta, Senin (23/3/2020) menanggapi dialokasikannya anggaran penanganan corona melalui realokasi APBN 2020 oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 62 triliun.
Firli meminta pemerintah dalam hal ini panitia lelang mengecek rekam jejak calon penyedia barang dan jasa sebelum proyek pengadaan barang itu, dilelangkan.
"Prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui penunjukan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018," ujar Firli.
Firli mengatakan, pengguna anggaran, dalam hal ini instansi pemerintah, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia barang. Menurutnya, dalam penunjukan penyedia barang itu, tetap harus diperhatikan faktor rekam jejaknya.
Pengguna anggaran kata Firli, memerintahkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) menunjuk penyedia barang melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA), sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia.
Firli menyebut pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat diperbolehkan dengan cara swakelola selama memiliki kemampuan. Swakelola pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, serta institusi sebagai penanggung jawab anggaran.
Dalam kondisi darurat ia menilai, kegiatan pengadaan barang itu boleh dilakukan dengan cara swakelola selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.
Pihaknya mengingatkan proses pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme penunjukan langsung ini tetap harus dilakukan dengan jujur dan tidak koruptif. Sebab para pelaku korupsi saat bencana terjadi seperti saat ini dapat diancam hukuman mati.
KPK tegasnya, akan bertindak sangat keras apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.
Firli menegaskan KPK terus berkomunikasi LKPP dan BPKP untuk pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan virus Corona (COVID-19). Hal itu dilakukan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa guna penanganan virus Corona bisa berjalan lancar sehingga wabah tersebut bisa segera diatasi.
Saat ini KPK terus berkomunikasi dengan LKPP agar semua berjalan lancar. Mari berdoa agar wabah virus corona (Covid-19) bisa tertangani dengan cepat dan jiwa rakyat sebangsa dan setanah air bisa diselamatkan. Hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia (HAM). Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama (saving human life is the first priority and our goals). (syam/TN)

Pengadaan di Tengah Corona, Ketua KPK Firli Bahuri: Bisa Penunjukan Langsung Pengadaan di Tengah Corona, Ketua KPK Firli Bahuri: Bisa Penunjukan Langsung Reviewed by samsul huda on March 23, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD