Pengadaan di Tengah Corona, Ketua KPK Firli Bahuri: Bisa Penunjukan Langsung
GTOPNEWS.COM – Pengadaan barang dan jasa
untuk penanganan virus corona (Covid-19) harus berdasarkan Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.
Ia mengatakan hal itu di Jakarta, Senin
(23/3/2020) menanggapi dialokasikannya anggaran penanganan corona melalui realokasi
APBN 2020 oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 62 triliun.
Firli meminta pemerintah dalam hal ini
panitia lelang mengecek rekam jejak calon penyedia barang dan jasa sebelum
proyek pengadaan barang itu, dilelangkan.
"Prosedur pengadaan barang dan jasa
dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui
penunjukan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga
LKPP Nomor 13 Tahun 2018," ujar Firli.
Firli mengatakan, pengguna anggaran, dalam
hal ini instansi pemerintah, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
menunjuk penyedia barang. Menurutnya, dalam penunjukan penyedia barang itu,
tetap harus diperhatikan faktor rekam jejaknya.
Pengguna anggaran kata Firli, memerintahkan
Pejabat Pembuat komitmen (PPK) menunjuk penyedia barang melaksanakan pekerjaan
berdasarkan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA), sesuai dengan persyaratan
terutama rekam jejak mitra penyedia.
Firli menyebut pengadaan barang dan jasa
dalam kondisi darurat diperbolehkan dengan cara swakelola selama memiliki
kemampuan. Swakelola pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa yang
pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh
kementerian, lembaga, daerah, serta institusi sebagai penanggung jawab
anggaran.
Dalam kondisi darurat ia menilai, kegiatan
pengadaan barang itu boleh dilakukan dengan cara swakelola selama terdapat
kemampuan pelaksana swakelola.
Pihaknya mengingatkan proses pengadaan
barang dan jasa dengan mekanisme penunjukan langsung ini tetap harus dilakukan
dengan jujur dan tidak koruptif. Sebab para pelaku korupsi saat bencana terjadi
seperti saat ini dapat diancam hukuman mati.
KPK tegasnya, akan bertindak sangat keras
apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana
adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.
Firli menegaskan KPK terus berkomunikasi
LKPP dan BPKP untuk pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa
terkait percepatan penanganan virus Corona (COVID-19). Hal itu dilakukan untuk
memastikan proses pengadaan barang dan jasa guna penanganan virus Corona bisa
berjalan lancar sehingga wabah tersebut bisa segera diatasi.
Saat ini KPK terus berkomunikasi dengan
LKPP agar semua berjalan lancar. Mari berdoa agar wabah virus corona (Covid-19)
bisa tertangani dengan cepat dan jiwa rakyat sebangsa dan setanah air bisa
diselamatkan. Hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia (HAM).
Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama (saving
human life is the first priority and our goals). (syam/TN)
Pengadaan di Tengah Corona, Ketua KPK Firli Bahuri: Bisa Penunjukan Langsung
Reviewed by samsul huda
on
March 23, 2020
Rating:
Post a Comment