Pengakuan Tersangka, Sebelum Bunuh Ibu Siti Asemrudung Tenggak Minuman Keras
GROBOGAN (GTopNews.Com)
- Sriyono (20), ditetapkan Polres Grobogan sebagai tersangka
pembunuhan terhadap Siti Asfarati (36), warga Dusun Tanjungsari, Desa
Asemrudung, Kecamatan Geyer. Ibu dari dua orang anak itu, tewas akibat
dihujani senjata tajam setelah menolak disetubuhi.
‘’Pelaku bertindak garang diduga akibat pengaruh
minuman keras. Karena beberapa jam sebelum kejadian tersangka minum-minuman
keras di rumahnya,’’ kata Kapolres Grobogan AKBP Ronny Try Prasetyo di Mapolres,
kemarin.
Botol bekas tempat minuman keras itu, kini
diamankan polisi berikut pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.
Tersangka mengaku masuk rumah korban lewat pintu
belakang dengan cara merusak grendel
(kancing) pintu pukul 02.00 dini hari. Saat itu, korban dalam posisi tidur di
kamarnya.
Tersangka membangunkan dan mengajaknya berhubungan
layaknya suami istri namun korban menolak. Saat itulah tersangka kalap mengambil
pisau di dapur dan kemudian digunakan menganiaya korban. Korban didapati 11 luka
tusuk di badannya, terbanyak di bagian punggung. Seperti diberitakan
sebelumnya, Siti Asfarati, ditemukan tetangganya tergeletak di kabar rumahnya
dalam keadaan bersimbah darah, Selasa (24/3/2020) pukul 00.30 dini hari. Oleh warga, ibu dua anak ini dilarikan ke RSUD
dr Soedjati Purwodadi. Namun meninggal dalam perjalanan diduga akibat kehabisan
darah.
Saat kejadian
korban hanya bersama dua anaknya. Sementara suaminya bekerja di Surabaya.
Usai menganiaya korban tersangka melarikan diri lewat
belakang rumah dan kemudian menyusuri sungai menuju tengah hutan. Paginya diketahui
lewat pertigaan jalan Panunggalan dan kemudian ditangkap polisi.
Penangkapan itu terjadi selang 12 jam dari penganiayaan
yang dilakukan. Tersangka kini diamankan di Mapolres Grobogan. Dia dikenakan pasal
338 KUHP junto 351 KUHP ayat 3. (syam/TN)
Pengakuan Tersangka, Sebelum Bunuh Ibu Siti Asemrudung Tenggak Minuman Keras
Reviewed by samsul huda
on
March 25, 2020
Rating:
Post a Comment