Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi terhadap KPK Ditolak
GTOPNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hariyadi
menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung
Nurhadi dkk. Hakim menegakan, bahwa status tersangka yang disandang Nurhadi dkk
adalah sah.
"Menyatakan
permohonan praperadilan pemohon I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat
diterima," kata Hariyadi dalam amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Jalan
Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Hakim mengabulkan eksepsi termohon praperadilan (KPK-red).
|
Sebelumnya eksepsinya KPK menyatakan, bahwa proses penyidikan sudah
dilakukan sesuai prosedur. KPK menyebut SPDP sudah disampaikan ke alamat rumah
tersangka.
Nurhadi dkk, yaitu menantunya Rezky Herbiyono dan Dirut PT Multicon
Indrajaya Terminal mengajukan praperadilan ke pN Jakarta Selatan. Mereka meminta
status tersangkanya dibatalkan. Pasalnya KPK tidak memberikan SPDP secara
langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.
Penasihat hukum Nurhadi dkk, Iqnatius Supriyadi, dalam persidangan, Senin
(9/3) mengatakan, sudah seharusnya penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. (syam/TN)
Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi terhadap KPK Ditolak
Reviewed by samsul huda
on
March 16, 2020
Rating:
Post a Comment