Sri Mulyani Surati Bupati Agar Proyek DAK Dihentikan untuk Tangani Covid-19
GTOPNEWS.COM -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Sri
Mulyani mengeluarkan surat mengenai penghentian proses pengadaan barang/jasa dari
dana alokasi khusus (DAK) fisik kepada gubernur, bupati/wali kota se- Indonesia.
Surat
itu bernomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020.
Penghentian
proyek di sektor belanja barang dan jasa itu dilakukan agar anggaran tersebut
dapat dialihkan untuk penanganan dan penanggulangan virus corona (Covid-19).
Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh bidang kecuali kesehatan dan
pendidikan.
"Dana
itu akan digunakan untuk mengatasi mewabahnya Coronavirus Disease (Covid-19) di
beberapa wilayah di Indonesia,’’ kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan,
Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Ia
mengatakan, saat ini wabah corona itu, membutuhkan aksi cepat guna mencegah dan
penanggulangan secara masif.
Untuk
itu, pihaknya minta seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh
jenis/bidang/sub-bidang DAK Fisik, baik yang sedang berlangsung maupun yang
belum dimulai prosesnya untuk dihentikan pelaksanaannya kecuali bidang
kesehatan dan pendidikan.
Surat
tertanggal 27 Maret 2020 itu bersifat sangat segera. Dalam surat tersebut dijelaskan
sub-bidang Gedung Olahraga (GOR) dan Perpustakaan Daerah termasuk ke dalam
sektor yang pengadaannya dihentikan.
Keputusan
ini berlaku mulai hari ini (Jumat 27/3). Atas dasar itu, para kepala daerah diminta
segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjalankan keputusan
tersebut.
"Penghentian
proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukan
sejak ditetapkannya surat ini,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. (syam/TN)
Sri Mulyani Surati Bupati Agar Proyek DAK Dihentikan untuk Tangani Covid-19
Reviewed by samsul huda
on
March 28, 2020
Rating:
Post a Comment