Terkait Penyebaran Corona, KPK 2 Hari Tak Periksa Saksi dan Tersangka
GTOPNEWS.COM – Hari ini Kamis dan Jumat (26-27/3/2020) penyidik KPK tidak
menjadwalkan pemeriksaan saksi maupun tersangka.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tiadanya
pemeriksaan itu disebabkan adanya penyesuaian jadwal dari para saksi akibat mewabahnya
virus corona (Covid-19) di Jakarta.
"Untuk hari ini kegiatan pemeriksaan penyidikan sementara tidak ada," kata Ali dalam keterangan tertulisnya di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2020). |
Ia mengatakan, hari ini ada informasi dari Tim Satgas Penyidik, tentang perubahan
jadwal dan penyesuaian pemeriksaan saksi dan tersangka karena mewabahnya virus
corona. Perubahan itu telah dikonfirmasikan
ke saksi dan tersangka, bahwa pemeriksaan hari ini ditunda.
‘’Ketiadaan kegiatan penindakan itu, berlaku sampai Jum'at besok,’’ ujarnya.
Sebelumnya KPK membuat SOP baru dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi
dan tersangka di tengah merebaknya wabah virus corona.
Tindakan itu ditempuh karena ada ketentuan perundang-undangan yang
membatasi masa penahanan tersangka, penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara
maupun tersangka ke tahap penuntutan, serta penyusunan surat dakwaan untuk
persidangan.
Namun kata Ali, kegiatan penindakan KPK masih tetap dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang jadwalnya dekat dengan pelimpahan berkas ke penuntut.
Namun kata Ali, kegiatan penindakan KPK masih tetap dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang jadwalnya dekat dengan pelimpahan berkas ke penuntut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, SOP itu mengatur mekanisme pemeriksaan
terhadap para saksi dan tersangka di tengah merebaknya virus corona di
Jakarta dan sekitarnya.
|
Ia mengatakan ruang pemeriksaan antara penyidik dengan saksi maupun tersangka
dipisahkan dengan dinding penyekat kaca yang transparan. Dalam pemeriksaan juga
harus disediakan hand sanitizer . (syam/TN)
Terkait Penyebaran Corona, KPK 2 Hari Tak Periksa Saksi dan Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
March 26, 2020
Rating:
Post a Comment