Tewaskan 5 Santriwati dan 1 Pengasuh Ponpes Al-Lathifiyah Brati, Pemilik Galian C Jadi Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Tewaskan 5 Santriwati dan 1 Pengasuh Ponpes Al-Lathifiyah Brati, Pemilik Galian C Jadi Tersangka


GROBOGAN (GTopNews.Com) - Sucipto, pemilik tambang galian C di Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jateng, ditetapkan kepolian sebagai tersangka. Dia dinilai lalai dan mengabaikan prosedur keamanan di lokasi penggalian tanah huruk itu.
Akibat kelalaiannya itu, 5 santriwati dan 1 orang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Al-Lathifiyah KH Wahyudi yang pondoknya tak jauh dari kolam bekas galian C tersebut,  tewas tenggelam di kolam bekas galian C milik tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP yang menyebabkan sejumlah santriwati dan seorang pengasuh ponpes tewas tenggelam. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.   
‘’Kini tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres,’’ kata Kasat Reskrim AKP Andi Mekuo di Mapolres Grobogan, Senin (16/3/2020).
Sucipto, asal Kronggen, Brati itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng, Dinas ESDM Pemprov Jateng dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Grobogan.
Tersangka mengaku mengantongi izin usaha penambangan (IUP) dari Dinas ESDM Jateng sejak tahun 2016. Tanah yang ditambang itu milik sendiri seluas 8,2 hektare.
Sebelumnya, lima santriwati dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Lathifiyah KH Wahyudi Kronggen, Brati, Grobogan,  tewas tenggelam di kolam bekas galian C Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, tak jauh dari pondok.
Mereka tewas setelah satu sama lain berusaha menolong seorang santri yang tenggelam akibat terpeleset di pinggir kolam bekas galian C itu.
Mereka ke lokasi kolam bekas galian C bermaksud membersihkan diri setelah kerja bakti di pondok, Senin (9/3/2020) pukul 10.00 WIB.  
Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng Agus Sugiarto mengatakan, galian C di Dusun Sobotuwo itu, berlangsung sejak 2016 dengan luas penambangan 8,2 hektare.
Kegiatan penambangan tersebut berhenti sejak Januari 2020 lantaran izinnya habis masa berlakunya. Hingga terjadinya kejadian ini, pemilik tambang masih melengkapi proses perpanjangan izin. Karena belum mereklamasi (menghuruk dan meratakan) bekas lokasi galian C yang diajukan izin perpanjangan.
Korban tewas adalah Shofa Lu'lu'ul Maknun(17),Susi Susanti (18), Nazila(13),Lina(17),Istiroqin(13),dan pengasuh pondok KH Wahyudi (61).  (syam/TN)


Tewaskan 5 Santriwati dan 1 Pengasuh Ponpes Al-Lathifiyah Brati, Pemilik Galian C Jadi Tersangka Tewaskan 5 Santriwati dan 1 Pengasuh Ponpes Al-Lathifiyah Brati, Pemilik Galian C Jadi Tersangka Reviewed by samsul huda on March 18, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD