Tewaskan 5 Santriwati dan 1 Pengasuh Ponpes Al-Lathifiyah Brati, Pemilik Galian C Jadi Tersangka
GROBOGAN (GTopNews.Com) - Sucipto, pemilik tambang galian C di Dusun Sobotuwo,
Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jateng, ditetapkan kepolian
sebagai tersangka. Dia dinilai lalai dan mengabaikan prosedur keamanan di
lokasi penggalian tanah huruk itu.
Akibat kelalaiannya itu, 5 santriwati
dan 1 orang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Al-Lathifiyah KH Wahyudi yang
pondoknya tak jauh dari kolam bekas galian C tersebut, tewas tenggelam di kolam bekas galian C milik
tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP yang menyebabkan sejumlah santriwati
dan seorang pengasuh ponpes tewas tenggelam. Ancaman hukumannya maksimal 5
tahun penjara.
‘’Kini tersangka masih menjalani
serangkaian pemeriksaan di Mapolres,’’ kata Kasat Reskrim AKP Andi Mekuo di
Mapolres Grobogan, Senin (16/3/2020).
Sucipto, asal Kronggen, Brati itu, ditetapkan
sebagai tersangka setelah polisi koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng,
Dinas ESDM Pemprov Jateng dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Grobogan.
Tersangka mengaku mengantongi izin usaha
penambangan (IUP) dari Dinas ESDM Jateng sejak tahun 2016. Tanah yang ditambang
itu milik sendiri seluas 8,2 hektare.
Sebelumnya, lima santriwati dan pengasuh
Pondok Pesantren Al-Lathifiyah KH Wahyudi Kronggen, Brati, Grobogan, tewas
tenggelam di kolam bekas galian C Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, tak jauh dari
pondok.
Mereka tewas setelah satu sama lain berusaha
menolong seorang santri yang tenggelam akibat terpeleset di pinggir kolam bekas
galian C itu.
Mereka ke lokasi kolam bekas galian C
bermaksud membersihkan diri setelah kerja bakti di pondok, Senin (9/3/2020)
pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng Agus Sugiarto mengatakan, galian C di
Dusun Sobotuwo itu, berlangsung sejak 2016 dengan luas penambangan 8,2 hektare.
Kegiatan penambangan tersebut berhenti
sejak Januari 2020 lantaran izinnya habis masa berlakunya. Hingga terjadinya
kejadian ini, pemilik tambang masih melengkapi proses perpanjangan izin. Karena
belum mereklamasi (menghuruk dan meratakan) bekas lokasi galian C yang diajukan
izin perpanjangan.
Korban tewas adalah Shofa Lu'lu'ul
Maknun(17),Susi Susanti (18), Nazila(13),Lina(17),Istiroqin(13),dan pengasuh pondok KH Wahyudi (61). (syam/TN)
Tewaskan 5 Santriwati dan 1 Pengasuh Ponpes Al-Lathifiyah Brati, Pemilik Galian C Jadi Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
March 18, 2020
Rating:
Post a Comment