Wahyu Setiawan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap PAW DPR
GTOPNEWS.COM - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka
dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Selasa (17/3/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan kali ini mengarah
pada pendalaman sejumlah hal terkait PAW dari PDIP Dapil Sumatera Selatan dan
mengofirmasi sejumlah uang yang diduga diterima tersangka.
"Yang pasti eks Komisioner KPU itu diperiksa sebagai tersangka
untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaannya seputar bagaimana kronologis
PAW tersebut, bagaimana pula adanya dugaan penerimaan sejumlah uang," kata
Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).
Penyidik juga mengonfirmasi barang bukti uang yang didapat saat Wahyu ditangkap
di Bandara Soetta dan buku rekening terkait dugaan penerimaan uang Wahyu dari
pihak-pihak lain.
Kuasa hukum Wahyu, Toni Hasibuan mengatakan, hari ini merupakan
pemeriksaan pertama Wahyu sebagai tersangka dalam kasus ini. Toni kembali
menegaskan, dalam kasus ini Wahyu hanya menerima uang sebesar 15.000 Dollar
Singapura dari eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyato, Saeful
Bahri.
Sedangkan uang Rp 400 juta yang disiapkan untuk menyuap Wahyu, kata
Toni, masih berada di tangan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelline
hingga para tersangka itu terjaring OTT KPK.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah eks Komisioner
KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani
Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji menetapkan caleg PDI-P Harun
Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. KPK menyebut Wahyu menerima
uang Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui
identitasnya. Wahyu disebut meminta uang operasional Rp 900 juta. (syam/TN)
Wahyu Setiawan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap PAW DPR
Reviewed by samsul huda
on
March 17, 2020
Rating:
Post a Comment