Wakil Ketua KPK: Berstatus DPO, Hakim Bisa Tolak Praperadilan Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

Wakil Ketua KPK: Berstatus DPO, Hakim Bisa Tolak Praperadilan Nurhadi


GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, hakim mestinya menolak praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Nawawi, hakim itu dapat menolak karena Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2018 menyatakan, tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tak bisa mengajukan praperadilan.
"Atas dasar surat edaran itu  seyogianya hakim tidak menerima praperadilan yang diajukan mereka yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Nawawi di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Ia mengatakan hal itu saat menghadiri praperadilan eks Sekretaris MA Nurhadi terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di MA.
Kini mereka kini ditetapkan KPK sebagai buronan. Sebelum ditetapkan sebagai buron, Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan agar status tersangkanya dicabut.
Nawawi mengatakan, walaupun tercantum dalam surat edaran MA, ketentuan soal buronan tak bisa ajukan praperadilan itu hanya bersifat imbauan yang tidak wajib diikuti oleh para hakim.
Pihaknya mengaku hanya bisa berharap hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi cs bila berlandaskan pada surat edaran Nomor 1 Tahun 2018.
"Sifatnya imbauan kepada hakim, itu bedanya dengan perma (Peraturan Mahkamah Agung). Kalau perma harus dipatuhi jadi hukum acara, mungkin ke depannya perlu dipikirkan biar tidak salah tafsir lagi," ujar Nawawi.
Anggota Tim Kuasa Hukum Nurhadi cs Ignatius Supriyadi mengklaim gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tetap sah karena didaftarkan sebelum Nurhadi cs masuk DPO.
Ia beralasan, gugatan praperadilan didaftarkan pada 5 Februari 2020 sedangkan penetapan Nurhadi cs sebagai DPO baru berlaku setelahnya.
"Sepertinya, permohonan prperadiln ini diajukan sebelum penetapan DPO sehingga tidak kena aturan MA yang menyatakan bahwa seseorang DPO yang tidak bisa mengajukan praperadilan," kata Ignatius. (syam/TN)

Wakil Ketua KPK: Berstatus DPO, Hakim Bisa Tolak Praperadilan Nurhadi Wakil  Ketua KPK: Berstatus DPO, Hakim Bisa Tolak Praperadilan Nurhadi Reviewed by samsul huda on March 09, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD