Wakil Ketua KPK: Berstatus DPO, Hakim Bisa Tolak Praperadilan Nurhadi
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, hakim mestinya
menolak praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Nawawi, hakim itu dapat menolak karena Surat Edaran (SE) Mahkamah
Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2018 menyatakan, tersangka yang melarikan diri atau
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tak bisa mengajukan praperadilan.
"Atas dasar surat edaran itu seyogianya hakim tidak menerima praperadilan
yang diajukan mereka yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata
Nawawi di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Ia mengatakan hal itu saat menghadiri praperadilan eks Sekretaris MA Nurhadi
terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT
Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto merupakan tersangka kasus
dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di MA.
Kini mereka kini ditetapkan KPK sebagai buronan. Sebelum ditetapkan
sebagai buron, Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan
agar status tersangkanya dicabut.
Nawawi mengatakan, walaupun tercantum dalam surat edaran MA, ketentuan
soal buronan tak bisa ajukan praperadilan itu hanya bersifat imbauan yang tidak
wajib diikuti oleh para hakim.
Pihaknya mengaku hanya bisa berharap hakim menolak gugatan praperadilan
yang diajukan Nurhadi cs bila berlandaskan pada surat edaran Nomor 1 Tahun
2018.
"Sifatnya imbauan kepada hakim, itu bedanya dengan perma (Peraturan
Mahkamah Agung). Kalau perma harus dipatuhi jadi hukum acara, mungkin ke
depannya perlu dipikirkan biar tidak salah tafsir lagi," ujar Nawawi.
Anggota Tim Kuasa Hukum Nurhadi cs Ignatius Supriyadi mengklaim gugatan
praperadilan yang diajukan kliennya tetap sah karena didaftarkan sebelum Nurhadi
cs masuk DPO.
Ia beralasan, gugatan praperadilan didaftarkan pada 5 Februari 2020
sedangkan penetapan Nurhadi cs sebagai DPO baru berlaku setelahnya.
"Sepertinya, permohonan prperadiln ini diajukan sebelum penetapan
DPO sehingga tidak kena aturan MA yang menyatakan bahwa seseorang DPO yang
tidak bisa mengajukan praperadilan," kata Ignatius. (syam/TN)
Wakil Ketua KPK: Berstatus DPO, Hakim Bisa Tolak Praperadilan Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
March 09, 2020
Rating:
Post a Comment