Akibat Covid-19, UMKM 6 Bulan Bebas Pajak
GTOPNEWS.COM
- Pemerintah memutuskan membebaskan pajak para pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) selama 6 bulan. Menteri Koperasi dan UKM Teten
Masduki mengatakan, pembebasan pajak itu sebagai stimulus ekonomi di tengah
bencana nasional virus corona (Covid-19).
"Jadi selama 6 bulan dinolkan," kata Tetep melalui video conference
di Jakarta, Rabu (15/5/2020).
Ia mengatakan, selain membebaskan pajak, pelaku UMKM juga mendapat relaksasi kredit. Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit, serta penundaan pembayaran bunga kredit.
Ia mengatakan, selain membebaskan pajak, pelaku UMKM juga mendapat relaksasi kredit. Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit, serta penundaan pembayaran bunga kredit.
Pelaku UMKM
juga mendapat kemudahan permohonan kredit.
"Disepakati
ada pinjaman baru bagi UMKM yang kesulitan modal," ujarnya.
Pelaku UMKM itu
bisa mengajukan pinjaman lagi dengan syarat memiliki riwayat baik. Artinya,
pelaku usaha yang memiliki rekam jejak kredit macet sebelum pandemi virus
corona akan dikecualikan.
Lalu, pelaku usaha kategori ultra mikro akan mendapatkan bantuan langsung
tunai. Secara detail, kata Teten, penyalurannya akan menunggu rincian yang
disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto.
"Berapa anggaran program jaminan sosial yang diperluas untuk pelaku usaha mikro, akan didetailkan oleh Kementerian Keuangan, Kemenko, dan OJK," ujar Teten.
Teten mengatakan pemerintah akan mengintegrasikan e-Warung sebagai pihak penyalur sembako atas program Kartu Sembako. Keputusan ini diambil demi menjaga kelangsungan para pemilik e-Warung. (syam/TN)
"Berapa anggaran program jaminan sosial yang diperluas untuk pelaku usaha mikro, akan didetailkan oleh Kementerian Keuangan, Kemenko, dan OJK," ujar Teten.
Teten mengatakan pemerintah akan mengintegrasikan e-Warung sebagai pihak penyalur sembako atas program Kartu Sembako. Keputusan ini diambil demi menjaga kelangsungan para pemilik e-Warung. (syam/TN)
Akibat Covid-19, UMKM 6 Bulan Bebas Pajak
Reviewed by samsul huda
on
April 15, 2020
Rating:
Post a Comment