Akibat Covid-19, UMKM 6 Bulan Bebas Pajak - GROBOGAN TOP NEWS

Akibat Covid-19, UMKM 6 Bulan Bebas Pajak


GTOPNEWS.COM - Pemerintah memutuskan membebaskan pajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama 6 bulan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pembebasan pajak itu sebagai stimulus ekonomi di tengah bencana nasional virus corona (Covid-19).
"Jadi selama 6 bulan dinolkan," kata Tetep melalui video conference di Jakarta, Rabu (15/5/2020).
Ia mengatakan, selain membebaskan pajak, pelaku UMKM juga mendapat relaksasi kredit. Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit, serta penundaan pembayaran bunga kredit.
Pelaku UMKM juga mendapat kemudahan permohonan kredit.
"Disepakati ada pinjaman baru bagi UMKM yang kesulitan modal," ujarnya.  
Pelaku UMKM itu bisa mengajukan pinjaman lagi dengan syarat memiliki riwayat baik. Artinya, pelaku usaha yang memiliki rekam jejak kredit macet sebelum pandemi virus corona akan dikecualikan.
Lalu, pelaku usaha kategori ultra mikro akan mendapatkan bantuan langsung tunai. Secara detail, kata Teten, penyalurannya akan menunggu rincian yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Berapa anggaran program jaminan sosial yang diperluas untuk pelaku usaha mikro, akan didetailkan oleh Kementerian Keuangan, Kemenko, dan OJK," ujar Teten.
Teten mengatakan pemerintah akan mengintegrasikan e-Warung sebagai pihak penyalur sembako atas program Kartu Sembako. Keputusan ini diambil demi menjaga kelangsungan para pemilik e-Warung. (syam/TN)

Akibat Covid-19, UMKM 6 Bulan Bebas Pajak Akibat Covid-19, UMKM 6 Bulan Bebas Pajak Reviewed by samsul huda on April 15, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD