Bebaskan 30.000 Napi, Menkum HAM Yasonna: Seminggu Harus Selesai
GTOPNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, bahwa
per siang hari ini sudah ada 5.000 narapidana yang dibebaskan akibat dampak
dari pandemi virus corona (Covid-19). Rencananya keseluruhan narapidana
yang dibebaskan sebanyak 30 ribu orang.
"Hal ini
merupakan exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem ASDP melaporkan bahwa
5.556 warga binaan sudah dikeluarkan dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020
dan Keputusan Menkumham Nomor. 19. PK.01.04 Tahun 2020," kata Yasonna
dalam rapat dengat pendapat (RDP) virtual dengan Komisi III DPR, Senayan,
Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Kebijakan
membebaskan 30 ribu napi kata Yasonna telah dilaporkan kepada Presiden Joko
Widodo. Ia meminta pihak lapas melakukam pemantauam dalam menjalankan peraturan
dan keputusan menteri terkait pembebasan napi dampak dari corona.
"Kami sudah
meminta jajaran Kemenkumham selambat-lambatnya dalam seminggu, permen dan
keputusan menteri ini sudah selesai dan dilaporkan serta diawasi jam per jam
melalui sistem ASDP. Kami harapkan tidak ada moral hazard. Kami sudah
menyatakan ini adalah pelepasan by law," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan surat keputusan membebaskan 30
ribu narapidana karena darurat wabah virus corona Covid-19.
Pembebasan itu tertuang
dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang
Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. (syam/TN)
Bebaskan 30.000 Napi, Menkum HAM Yasonna: Seminggu Harus Selesai
Reviewed by samsul huda
on
April 01, 2020
Rating:
Post a Comment