Bupati Tamzil Dihukum 8 Tahun Penjara terkait Suap dan Gratifikasi
GTOPNEWS.COM - Bupati Kudus
(Nonaktif) Muhammad Tamzil divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
terkait kasus suap dan gratifikasi. Dia diharuskan membayar Rp 2,125 miliar dan
pencabutan hak politik.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Sulistiyono mengatakan, bahwa terdakwa
melanggar Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Tamzil juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Tamzil penjara 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara," kata Sulistyono di Pengadilan Tipkor Semarang, Senin (6/4/2020).
Hakim mengatakan, Tamzil menikmati uang suap Rp 350 juta. Dalam tuntutan jaksa KPK disebut ada 3 kali pemberian suap dengan jumlah total Rp 750 juta.
Tamzil juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Tamzil penjara 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara," kata Sulistyono di Pengadilan Tipkor Semarang, Senin (6/4/2020).
Hakim mengatakan, Tamzil menikmati uang suap Rp 350 juta. Dalam tuntutan jaksa KPK disebut ada 3 kali pemberian suap dengan jumlah total Rp 750 juta.
"Terdakwa hanya menerima penyerahan pertama dan kedua sebesar Rp 350
juta," katanya.
Hal itu karena pada penyerahan ketiga yaitu Juli 2019 terjadi OTT KPK dengan barang bukti uang Rp 145 juta. Uang itu diamankan dari mantan staf khusus bupati Agoes Soeranto dan tidak diperoleh bukti uang lainnya pada saat penggeledahan. Dalam dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa menerima suap Rp 1,775 miliar. Uang-uang tersebut tidak diterima langsung tapi melalui staf khusus Agoes Soeranto dan ajudan Uka Wisnu Sejati. Penerimaan itu selalu diaporkan kepada terdakwa. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,125 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupinya. "Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya. |
Dalam vonis itu, pengadilan mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam
jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani
masa hukuman. Atas vonis hakim tersebut baik terdakwa menyatakan banding
sedangkan jaksa dari KPK menyatakan pikir-pikir. (syam/TN)
Bupati Tamzil Dihukum 8 Tahun Penjara terkait Suap dan Gratifikasi
Reviewed by samsul huda
on
April 07, 2020
Rating:
Post a Comment