Cegah Corona, 30 Ribu Napi dan Anak Dibebaskan Bersyarat
GTOPNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membebaskan narapidana dan
anak melalui program asimilasi dan integrasi. Jumlah narapidana yang dibebaskan
mencapai 30 ribu orang.
Langkah itu ditempuh sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan
Negara (Rutan) dari ancaman virus corona (Covid-19).
"Pembebasan itu ditetapkan dalam keputusan menteri yang mulai berlaku 30 Maret 2020," demikian surat keputusan Menkum HAM Yasonna H Laoly di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
"Pembebasan itu ditetapkan dalam keputusan menteri yang mulai berlaku 30 Maret 2020," demikian surat keputusan Menkum HAM Yasonna H Laoly di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti membenarkan hal
itu. Ia mengatakan, napi dan anak di
LPKA yang dibebaskan 30 ribu orang.
Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020,
pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan
berbagai ketentuan, di antara: Narapidana dengan 2/3 masa pidana jatuh 31
Desember 2020, Anak dengan masa pidana 1/2 jatuh sampai 31 Desember 2020 dan
Narapidana dan Anak yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak
sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan. Seperti asimilasi pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan. |
Di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, Anak
yang telah menjalani 1/2 masa pidana dan narapidana dan anak yang tidak terkait
dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan
warga negara asing.
Usulan dilakukan melalui database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepmenkum HAM itu menjelaskan, pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.
Usulan dilakukan melalui database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepmenkum HAM itu menjelaskan, pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.
Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan
laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada
Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.
Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan
melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan. (syam/TN)
Cegah Corona, 30 Ribu Napi dan Anak Dibebaskan Bersyarat
Reviewed by samsul huda
on
April 01, 2020
Rating:
Post a Comment