Cegah Korupsi Dana Covid-19 Rp 405,1 Trilun, KPK Koordinasi Dengan BPK
GTOPNEWS.COM
- Pemerintah mengalokasikan dana khusus untuk menangani pandemi virus corona
(Covid-19) sebesar Rp 405,1 triliun. Anggaran itu akan dialokasikan untuk
bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif perpajakan dan stimulus KUR
hingga pemulihan perekonomian nasional.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dana
besar itu, harus tepat sasaran dan tidak boleh diselewengkan oleh siapapun. Lebih
lagi anggaran tersebut untuk penanganan bencana Covid-19.
‘’KPK mengingatkan kembali ancaman
hukuman mati bagi mereka yang korupsi dana bencana itu. Sejak awal kami mewanti-wanti
agar dana tersebut tidak dikorupsi satu rupiah pun,’’ kata Ali di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2020).
Pihaknya tengah berkoordinasi dengan
sejumlah lembaga termasuk dengan BPK dan LKPP untuk mengawasi penyaluran dana
sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani bencana Covid-19. Koordinasi dilakukan
guna mencegah adanya penyelewengan anggaran atau kesalahan prosedural dalam
proses penyaluran.
Pemerintah menggelontorkan dana stimulus
sebesar Rp405,1 triliun APBN Tahun 2020 untuk menangani penyebaran virus corona
(Covid-19) di tanah air.
Presiden Jokowi mengatakan dana Rp 405,1
triliun akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun,
perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha
rakyat Rp 70,1 triliun, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional,
termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha,
khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp 150 triliun.
(syam/TN)
Cegah Korupsi Dana Covid-19 Rp 405,1 Trilun, KPK Koordinasi Dengan BPK
Reviewed by samsul huda
on
April 04, 2020
Rating:
Post a Comment