Covid-19 Bencana Nasional, Jokowi: Bupati Ketua Gugus Tugas di Daerah - GROBOGAN TOP NEWS

Covid-19 Bencana Nasional, Jokowi: Bupati Ketua Gugus Tugas di Daerah


GTOPNEWS.COM – Presiden Jokowi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
"Menetapkan Keputusan Presiden tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Keppres itu, yang diteken Presiden Jokowi, Senin (13/4/2020).
Keppres ini menegaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan virus corona dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo.
Keppres ini juga berisi penekanan bahwa seluruh kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai ketua gugus tugas di daerah dalam menetapkan kebijakan mengenai penanganan kasus itu, harus memperhatikan kebijakan pusat. (syam/TN)

Covid-19 Bencana Nasional, Jokowi: Bupati Ketua Gugus Tugas di Daerah Covid-19 Bencana Nasional, Jokowi: Bupati Ketua Gugus Tugas di Daerah Reviewed by samsul huda on April 13, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD