Covid-19 Bencana Nasional, Jokowi: Bupati Ketua Gugus Tugas di Daerah
GTOPNEWS.COM – Presiden Jokowi menetapkan
wabah virus corona sebagai bencana nasional. Keputusan itu tertuang dalam
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana
Non-Alam Penyebaran Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
"Menetapkan Keputusan Presiden
tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
sebagai bencana nasional," bunyi Keppres itu, yang diteken Presiden Jokowi,
Senin (13/4/2020).
Keppres ini menegaskan bahwa
penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan virus corona dilakukan oleh
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo.
Keppres ini juga berisi penekanan bahwa
seluruh kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai ketua gugus
tugas di daerah dalam menetapkan kebijakan mengenai penanganan kasus itu, harus
memperhatikan kebijakan pusat. (syam/TN)
Covid-19 Bencana Nasional, Jokowi: Bupati Ketua Gugus Tugas di Daerah
Reviewed by samsul huda
on
April 13, 2020
Rating:
Post a Comment