Dewas KPK Tolak Revisi PP 99/2012 Bebaskan Napi Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

Dewas KPK Tolak Revisi PP 99/2012 Bebaskan Napi Korupsi


GTOPNEWS.COM – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menolak keras usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Anggota Dewas Syamsuddin Haris mengatakan bahwa alasan pembebasan narapidana korupsi demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) di kalangan napi korupsi di lapas – lapas di bawah Kemenkum HAM sungguh tidak tepat.
‘’Pelaku kejahatan tindak pidana korupsi harus diperlakukan secara luar biasa, karena dampak yang ditimbulkan untuk bangsa dan negara juga luar biasa,’’ kata Syamsuddin di Jkaarta, Jumat (3/4/2020).
Kejahatan luar biasa menurutnya, harus tetap diperlakukan secara luar biasa pula. Dinilai tidak adil bila koruptor dan teroris dibebaskan dengan alasan wabah Covid-19.
"Koruptor itu tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan dari tindak pidana kejahatan yang dilakukannya. Tapi mengapa Kemenkum HAM malah memberikan keringanan tahanan dengan merivisi PP 99/2012. Pihaknya minta Menteri Hukum dan HAM Yasonna mengkaji kembali usulannya itu. Sebab usulan tersebut tidak menjadikan hukum di Indonesia berjalan maju, tapi justru mundur dan lemah. (syam/TN)

Dewas KPK Tolak Revisi PP 99/2012 Bebaskan Napi Korupsi Dewas KPK Tolak Revisi PP 99/2012 Bebaskan Napi Korupsi Reviewed by samsul huda on April 04, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD