Direktur Ciputra Diperiksa KPK terkait kasus Suap Proyek di Sidoarjo
GTOPNEWS.COM
- Direktur PT Ciputra Development Tbk. Sutoto Yakobus dijadwalkan diperiksa
penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di
Kabupaten Sidoarjo. Kasus itu menjerat Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful
Ilah.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Sutoto akan diperiksa sebagai saksi untuk
melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Saiful Ilah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFI (Saiful
Ilah)," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (16/4/2020).
Penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri
sipil (PNS) Pemkab Sidoarjo bernama Solahudin.
"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk SFI," ujar Ali.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari OTT Pemkab Sidoarjo. Dalam OTT itu, KPK menyita uang senilai Rp1,8 miliar.
"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk SFI," ujar Ali.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari OTT Pemkab Sidoarjo. Dalam OTT itu, KPK menyita uang senilai Rp1,8 miliar.
Kasus ini
berawal di Dinas PU dan Bina Marga, Sumber Daya Air (BMSDA) Sidoarjo Juli 2019
melelangkan proyek-proyek besar.
|
Proyek Jalan
Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar diminta Ibnu.
Bahkan Ibnu memenangkan empat proyek, yakni: proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, proyek jalan Candi-Prasung Rp 21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Rp 5,5 miliar.
Ibnu bersama Totok Sumedi (swasta) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan sejumlah pihak menerima fee dari Ibnu. Di antaranya, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji menerima Rp 300. Dari jumlah itu, Rp200 juta di antaranya, diberikan ke Bupati Saiful.Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto menerima Rp 240 juta. Lalu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta.
Bahkan Ibnu memenangkan empat proyek, yakni: proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, proyek jalan Candi-Prasung Rp 21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Rp 5,5 miliar.
Ibnu bersama Totok Sumedi (swasta) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan sejumlah pihak menerima fee dari Ibnu. Di antaranya, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji menerima Rp 300. Dari jumlah itu, Rp200 juta di antaranya, diberikan ke Bupati Saiful.Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto menerima Rp 240 juta. Lalu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta.
Bupati Sidoarjo menerima sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui Novianto,
ajudan bupati di rumah dinas Bupati.
Ada pun lima tersangka lain adalah Sunarti, Judi dan Sanadjihitu sebagai pihak penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Ibnu dan Totok.(syam/TN)
Ada pun lima tersangka lain adalah Sunarti, Judi dan Sanadjihitu sebagai pihak penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Ibnu dan Totok.(syam/TN)
Direktur Ciputra Diperiksa KPK terkait kasus Suap Proyek di Sidoarjo
Reviewed by samsul huda
on
April 16, 2020
Rating:
Post a Comment