Emirsyah Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda
GTOPNEWS.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero),
Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara. Ia menerima suap pengadaan pesawat dan mesin
pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C.
Emirsyah dinilai jaksa penuntut melakukan tindak pidana korupsi menerima
uang Rp 46 miliar.
Ia dijatuhi pidana penjara 12 tahun dikurangi terdakwa selama dalam tahanan
dan pidana denda Rp 10 miliar. Bila denda tak dibayar maka diganti pidana 8
bulan kurungan.
Demikian surat tuntutan Jaksa KPK ketika dibacakan melalui telekonferensi
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Sumber uang itu disebut jaksa berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC,
Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari
Airbus, Rolls-Royce, dan ATR disebut jaksa mengalir melalui Connaught
International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno
Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management
International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
Emirsyah diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang
yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno Soedarjo dari suap pengadaan pesawat
tersebut.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan, yakni Emirsyah diminta
membayar uang pengganti senilai SGD 2.117.315 atau setara Rp 23,1 miliar. Uang
pengganti itu diminta dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap. (syam/TN)
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti
maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun.
(syam/TN)
Emirsyah Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda
Reviewed by samsul huda
on
April 23, 2020
Rating:
Post a Comment