Firli Bahuri: KPK Susun Pedoman Penuntutan Kasus Korupsi
GTOPNEWS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa saat ini lembaganya
tengah menyusun pedoman penuntutan untuk dijadikan acuan dalam menangani setiap
kasus korupsi.
“Kita sedang susun pedoman penuntutan.
Saya sudah perintahkan untuk membuat Perkom KPK tentang pedoman
penuntutan. Saat ini sedang dalam proses,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Senin (20/4/2020).
Ia mengatakan hal itu menanggapi
pernyataan ICW yang menyatakan sepanjang 2019 pengadilan Tipikor menjatuhkan
hukuman terdakwa korupsi dengan vonis rendah yaitu 2 tahun 7 bulan.
Sementara itu menyangkut urusan pemidanaan
dikatakan, bukan kewenangan KPK. Hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan dan
kekuasaan kehakiman, yaitu mahkamah agung (MA).
"Saya tegaskan kita tidak mau memasuki
ranah yang bukan tugas pokok KPK," ujar Firli.
Ia mengatakan, kekuasaan kehakiman
adalah kekuasaan yang merdeka karena lepas dari kekuasaan legislatif dan
eksekutif. Kekuasaan itu merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Firli menegaskan bahwa pihaknya tidak
perlu memberi komentar atas pernyataan berbagai pihak terkait hal pemidanaan. Meskipun
kebebasan berpendapat adalah hak semua orang.
"KPK bukan LSM, tapi KPK adalah
lembaga negara yang independen dan memiliki aturan main sesuai UU," ucapnya.
(syam/TN)
Firli Bahuri: KPK Susun Pedoman Penuntutan Kasus Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
April 21, 2020
Rating:
Post a Comment