Firli Bahuri: KPK Susun Pedoman Penuntutan Kasus Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

Firli Bahuri: KPK Susun Pedoman Penuntutan Kasus Korupsi


GTOPNEWS.COM -  Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa saat ini lembaganya tengah menyusun pedoman penuntutan untuk dijadikan acuan dalam menangani setiap kasus korupsi.
“Kita sedang susun pedoman penuntutan. Saya sudah perintahkan untuk membuat Perkom KPK tentang pedoman penuntutan. Saat ini sedang dalam proses,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).
Ia mengatakan hal itu menanggapi pernyataan ICW yang menyatakan sepanjang 2019 pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman terdakwa korupsi dengan vonis rendah yaitu 2 tahun 7 bulan.
Sementara itu menyangkut urusan pemidanaan dikatakan, bukan kewenangan KPK. Hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan dan kekuasaan kehakiman, yaitu mahkamah agung (MA).
"Saya tegaskan kita tidak mau memasuki ranah yang bukan tugas pokok KPK," ujar Firli.
Ia mengatakan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka karena lepas dari kekuasaan legislatif dan eksekutif. Kekuasaan itu merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Firli menegaskan bahwa pihaknya tidak perlu memberi komentar atas pernyataan berbagai pihak terkait hal pemidanaan. Meskipun kebebasan berpendapat adalah hak semua orang.
"KPK bukan LSM, tapi KPK adalah lembaga negara yang independen dan memiliki aturan main sesuai UU," ucapnya. (syam/TN)

Firli Bahuri: KPK Susun Pedoman Penuntutan Kasus Korupsi Firli Bahuri: KPK Susun Pedoman Penuntutan Kasus Korupsi Reviewed by samsul huda on April 21, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD