Jual Pupuk Bersubsidi Tak Sesuai HET Dikenakan Pidana Kurungan 5 Tahun
GTOPNEWS.COM - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengingatkan distributor, pengecer
dan penyalur supaya menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi
(HET) pemerintah. Perseroan akan menindak distributor dan penyalur pupuk
bersubsidi yang kedapatan melakukan menjual pupuk itu di atas HET. Tindakan tegas dilakukan karena hal tersebut dinilai
mengganggu prinsip penyaluran 6 tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat,
jenis, mutu dan harga. “Produsen pupuk tidak segan menindak tegas para
distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur.
Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran dicabut," kata Kepala
Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan tertulis,
Selasa (14/4/2020).
Ia mengatakan setiap penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat
hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Maka distributor dan penyalur diminta hati-hati
dalam memasarkan pupuk bersubsidi tersebut.
HET pupuk yang ditetapkan pemerintah untuk Urea Rp 1.800/kg, SP36 Rp 2.000/kg, ZA Rp 1.400/kg,
dan NPK Rp 2.300/kg. Adapun HET untuk NPK berformula khusus Rp 3.000/kg dan Rp
500/kg untuk organik.
HET tersebut berlaku untuk pembelian di tingkat petani di kios resmi
pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis
Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 Kg untuk pupuk jenis organik. Pihaknya meminta petani yang terdaftar dalam
e-RDKK agar membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Sehingga petani bisa
mendapatkan harga yang sesuai dengan HET.
Wijaya menjelaskan, Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian,
Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus berkoordinasi melakukan pengawasan
terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar pengedropan dan pemasarannya sesuai
aturan.
Ia berharap dengan komitmen bersama antara produsen pupuk, distributor,
dan kios dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan petani dan
kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh daerah. (syam/TN)
Jual Pupuk Bersubsidi Tak Sesuai HET Dikenakan Pidana Kurungan 5 Tahun
Reviewed by samsul huda
on
April 18, 2020
Rating:
Post a Comment