Jual Pupuk Bersubsidi Tak Sesuai HET Dikenakan Pidana Kurungan 5 Tahun - GROBOGAN TOP NEWS

Jual Pupuk Bersubsidi Tak Sesuai HET Dikenakan Pidana Kurungan 5 Tahun


GTOPNEWS.COM - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengingatkan distributor, pengecer dan penyalur supaya menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah. Perseroan akan menindak distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan menjual pupuk itu di atas HET.  Tindakan tegas dilakukan karena hal tersebut dinilai mengganggu prinsip penyaluran 6 tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga. “Produsen pupuk tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran dicabut," kata Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Ia mengatakan setiap penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Maka distributor dan penyalur diminta hati-hati dalam memasarkan pupuk bersubsidi tersebut.
HET pupuk yang ditetapkan pemerintah untuk Urea  Rp 1.800/kg, SP36 Rp 2.000/kg, ZA Rp 1.400/kg, dan NPK Rp 2.300/kg. Adapun HET untuk NPK berformula khusus Rp 3.000/kg dan Rp 500/kg untuk organik.
HET tersebut berlaku untuk pembelian di tingkat petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 Kg untuk pupuk jenis organik.  Pihaknya meminta petani yang terdaftar dalam e-RDKK agar membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Sehingga petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET.
Wijaya menjelaskan, Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar pengedropan dan pemasarannya sesuai aturan.
Ia berharap dengan komitmen bersama antara produsen pupuk, distributor, dan kios dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh daerah. (syam/TN)

Jual Pupuk Bersubsidi Tak Sesuai HET Dikenakan Pidana Kurungan 5 Tahun Jual Pupuk Bersubsidi Tak Sesuai HET Dikenakan Pidana Kurungan 5 Tahun Reviewed by samsul huda on April 18, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD