Jubir KPK Ipi Maryati: Kepatuhan DPR Laporkan LHKPN Masih 48%
GTOPNEWS.COM - KPK mencatat tingkat kepatuhan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional per 31
Maret 2020. KPK mencatat kepatuhan LHKPN secara nasional mencapai 81,76
persen.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, tingkat
kepatuhan LHKPN secara nasional tercatat 81,76%. Dari total 363.370 wajib
lapor, sebanyak 297.105 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya
66.265 wajib belum.
‘’Masih banyak pejabat negara yang belum lapor,"
kata Ipi Maryati di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(1/4/2020).
Pihaknya mencatat, untuk anggota DPR baru
274 orang dari 575 yang sudah menyetorkan LHKPN. Sedangkan anggota MPR, baru 4
orang yang sudah menyetorkan LHKPN.
Ipi mengatakan, dari keseluruhan Anggota
DPR 575 orang itu, tercatat 274 atau sekitar 48% sudah lapor, sisanya 301 orang
tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018.
Untuk ketua dan anggota MPR yang berjumlah
10 orang, baru 4 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136
WL, sebanyak 118 orang atau 87% sudah lapor.
Adapun untuk menteri, wakil menteri, dan
pejabat setingkat menteri, saat ini tercatat ada 38 dari 51 pejabat yang sudah
melaporkan LHKPN. KPK berharap 13 menteri dan wakil menteri lainnya segera
menyetorkan LHKPN sebelum 30 April 2020.
Sisanya kata Ipi, sebanyak 13 orang atau
sekitar 25,5% merupakan wajib lapor periodik masih dapat melengkapi laporannya
hingga 30 April 2020.
IPI mengatakan, untuk Dewan Pertimbangan
Presiden (Wantimpres), masih ada 2 penyelenggara negara yang belum menyetorkan
LHKPN. Juga masih ada 8 staf khusus presiden dan wakil presiden yang belum
menyetorkan LHKPN.
Jumlah keseluruhan 21 orang staf khusus
presiden dan wakil presiden itu, lanjut Ipi, masih terdapat 4 orang stafsus
yang merupakan wajib lapor periodik dan 4 penyelenggara negara yang tergolong
wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.
Pihaknya meminta para penyelenggara
negara, baik di eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun BUMN/D, segera
melakukan kewajibannya menyetorkan LHKPN sebelum batas waktu 30 April 2020. Pelaporan
LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
Dikatakan, melaporkan harta kekayaan
merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5
ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. (syam/TN)
Jubir KPK Ipi Maryati: Kepatuhan DPR Laporkan LHKPN Masih 48%
Reviewed by samsul huda
on
April 01, 2020
Rating:
Post a Comment