Kasus di KPK, Laode M Syarif: Berawal dari Konflik Kepentingan
GTOPNEWS.COM - Konflik kepentingan merupakan awal perilaku koruptif.
Demikian dikatakan mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam diskusi
daring bertajuk Konflik Kepentingan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Ia menyebut mayoritas kasus korupsi yang ditangani KPK di eranya berawal dari konflik
kepentingan. Dan ini banyak, pihaknya bisa pastikan seluruh kasus korupsi yang
ditangani KPK ada unsur konflik kepentingan. Karena memperkaya diri sendiri dan
orang lain.
‘’Tidak ada terjadi memperkaya diri sendiri kalau kita punya kepentingan di
situ,’’ ujarnya.
Ia mencontohkan satu kasus korupsi terkait adanya unsur konflik
kepentingan. Yaitu kasus yanjg menjerat eks Bupati Pelalawan, Tengku Azmun
Jaafar soal perizinan hutan.
‘’Dia mengeluarkan konsesi izin hutan pada waktu itu ada 12 izin, tapi 7
diberikan kepada anak dan keluarga. Akhirnya conflict of interest yang jalan,’’ ujarnya.
Ketika masih aktif jadi pimpinan KPK, Syarif mengaku menerapkan aturan
khusus di lembaga antirasuah itu untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Aturan tersebut adalah pegawai dilarang memiliki hubungan keluarga dengan
pegawai lainnya.
"Karenanya di KPK tidak boleh ada adik, kakak, suami, istri. Itu
dilarang karena hal itu mengakibatkan terjadi benturan kepentingan, sehingga
pada waktu di KPK diprotes oleh pegawai yang muda. Mereka baik, tapi mereka
saling jatuh cinta di kantor," ucapnya.
Syarif mengatakan saat itu, jika ada pegawai KPK memiliki hubungan keluarga
dengan pegawai lain, salah satunya harus keluar. Ia menegaskan aturan itu untuk
mencegah terjadinya konflik kepentingan ketika bertugas di KPK.
"Kita harus bilang ke mereka, salah satu mengundurkan diri. Sampai
sekarang kalau belum diubah, masih berlaku. Ini untuk mencegah terjadinya conflict
of interest," tegasnya. (syam/TN)
Kasus di KPK, Laode M Syarif: Berawal dari Konflik Kepentingan
Reviewed by samsul huda
on
April 24, 2020
Rating:
Post a Comment