Kejaksaan Agung Kembali Sita Aset PT Asuransi Jiwasraya Rp 5,8 Triliun
GTOPNEWS.COM – Perkiraan Jaksa Agung ST Burhanuddin
tentang bertambahnya nilai dari aset PT Asuransi Jiwasraya terbukti. Melalui
Jampidsus pekan lalu, aset Jiwarsya
itu kembali disita. Adalah ratusan unit reksadana senilai Rp 5,8
triliun PT Asuransi Jiwasraya itu, yang diamankan untuk barang bukti
kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi-petinggi asuransi milik BUMN tersebut.
Sebelumnya Kejagung menyita aset-aset Asuransi PT
Jiwasraya itu senilai Rp 13,7 triliun..
"Dari 135 produk reksadana dapat diselesaikan sebanyak 134 produk. Dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 unit senilai Rp 5,8 trilun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Jakarta, kemarin. Terkait kasus ini, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hari menuturkan, saksi-saksi yang diperiksa sebagian
besar merupakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas penyidikan yang
telah dikembalikan oleh Penuntut Umum.
"Keterangan para saksi dan ahli kali ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH, dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan," kata Hari. |
Sebelumnya Kejagung menyatakan telah menyita aset PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 13,7 triliun. Nilai penyitaan itu diperkirakan bisa berubah karena penyidikan masih berlangsung.
"Saat ini aset yang dapat kita sita itu nilainya sebesar Rp 13,7 triliun, ini masih bisa berkembang lebih besar lagi karena penyidikan belum slesai," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (9/3).
Diketahui aset yang telah disita oleh pihaknya meliputi rumah, tanah, kendaraan bermotor, apartemen, perhiasan dan juga sejumlah dokumen berharga lainnya.
Menurutnya,
aset-aset para tersangka ini menjadi alat bukti perkara korupsi PT Asuransi
Jiwasraya. Aset-aset itu juga bisa dipakai untuk mengembalikan kerugian
negara. (syam/TN)
Kejaksaan Agung Kembali Sita Aset PT Asuransi Jiwasraya Rp 5,8 Triliun
Reviewed by samsul huda
on
April 10, 2020
Rating:
Post a Comment