Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Ditangkap KPK terkait Suap 16 Unit Proyek Jalan
GTOPNEWS.COM - KPK Ketua
DPRD Muara Enim Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR daerah itu, Ramlan Suryadi
di rumahnya Palembang, Sdumatera Selatan, Minggu (26/4/2020) pukul 07.00 WIB.
Keduanya
ditangkap karena terjerat kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pekerjaan di
lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Perum,ahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten
Muara Enim. Kasus itu hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati
Muara Enim, Ahmad Yani.
"Sebelumnya
keduanya berstatus tersangka, namun ketika dipanggil mangkir dari pangggilan,’’
kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (26/4/2020) malam.
Ketua
DPRD Muara Enim Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi itu, disebut
di dalam dakwaan Ahmad Yani sebagai pihak yang bersama-sama menerima hadiah dalam
lelang proyek-proyek di Pemkab Muara Enim.
Firli
mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti terkait keterlibatan
keduanya dalam kasus itu. Maka keduanya dilidik dan kemudian ditangkap di
rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Tidak
dijelaskan kronologi dari penangkapan dua tersangka itu. Yang pasti katanya,
kedua tersangka telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaaan selanjutnya. Soal
kronologi penangkapan Firli meminta awak media menanyakan ke Plt Jubir KPK Ali
Fikri.
"Silakan
ke Jubir karena datanya sudah dikasihkan kepada Jubir Ali Fikri," ujar Firli.
Firli
mengatakan KPK terus bekerja memberantas korupsi meski di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan terus mengembangkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani
KPK sebelumnya.
Pihaknya
komitmen melakukan pemberantasan korupsi sampai tuntas. ‘’Kami terus selesaikan
perkara-perkara korupsi walau menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan
tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," jelasnya.
Dalam kasus itu, KPK telah
menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap 16
proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Selain
Ahmad Yani, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas
PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta
pemilik PT Enra Sari.
Bupati
Ahmad Yani diduga menerima suap USD 350 ribu dari Robi Okta melalui Elfin Muhtar.
Suap diterima Ahmad Yani agar perusahaan Robi Okta mendapatkan pekerjaan proyek
16 jalan di Muara Enim.
Robi
merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan
commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan
nilai total sekitar Rp 130 miliar. (syam/TN)
Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Ditangkap KPK terkait Suap 16 Unit Proyek Jalan
Reviewed by samsul huda
on
April 27, 2020
Rating:
Post a Comment