Koruptor Usia 60 Dibebaskan, Plt Jubir KPK: Seharusnya Tak Diringankan
GTOPNEWS.COM – KPK berharap kepada Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak ada keringanan bagi napi koruptor. Harapan
itu disampaikan menyusul revisi PP Nomor
99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam revisi itu Menteri Yaonna mengusulkan
agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun dibebaskan. Hal ini sekaligus menyikapi
pandemi virus Corona (Covid-19).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, revisi PP hendaknya tidak memberikan
kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi.
Yaitu sangat merugikan negara dan
masyarakat.
‘’Maka KPK berharap tidak ada keringanan hukuman bagi koruptor di dalam
penjara," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (1/4/2020).
Terkait hal itu, ia mengatakan bahwa KPK tidak pernah diminta pendapat
tentang substansi dari materi yang akan dimasukkan dalam perubahan PP tersebut.
Padahal, menurutnya, setiap perubahan aturan harus dikaji terlebih dahulu.
"Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan
sistematis terlebih dahulu," ujarnya.
Pihaknya menilai Kementerian Hukum dan HAM seharusnya menyampaikan secara
terbuka ke publik mengenai revisi PP itu. Dan pengurangan tahanan tidak
beralasan overkapasitas di Lapas.
Menurutnya, berdasarkan kajian KPK terkait lapas yang dilakukan sejak 2019,
lebih dari separuh penghuni lapas adalah napi narkoba.
Itu sebabnya salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan
overstay adalah mendorong revisi PP 99 tahun 2012 khusus pemberian remisi ke pengguna
narkoba. Hal itu termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba
dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab).
Ali menjelaskan ada 14 aksi rekomendasi KPK yang diimplementasikan Ditjen
PAS terkait overkapasitas di lapas. Jika 14 aksi rekomendasi KPK dijalankan
semua maka masalah overkapasitas bisa teratasi. (syam/TN)
Koruptor Usia 60 Dibebaskan, Plt Jubir KPK: Seharusnya Tak Diringankan
Reviewed by samsul huda
on
April 02, 2020
Rating:
Post a Comment