Koruptor Usia 60 Dibebaskan, Plt Jubir KPK: Seharusnya Tak Diringankan - GROBOGAN TOP NEWS

Koruptor Usia 60 Dibebaskan, Plt Jubir KPK: Seharusnya Tak Diringankan


GTOPNEWS.COM – KPK berharap kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak ada keringanan bagi napi koruptor. Harapan itu disampaikan menyusul  revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam revisi itu Menteri Yaonna mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun dibebaskan. Hal ini sekaligus menyikapi  pandemi virus Corona (Covid-19).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, revisi PP hendaknya tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi. Yaitu  sangat merugikan negara dan masyarakat.
‘’Maka KPK berharap tidak ada keringanan hukuman bagi koruptor di dalam penjara," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2020).
Terkait hal itu, ia mengatakan bahwa KPK tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukkan dalam perubahan PP tersebut. Padahal, menurutnya, setiap perubahan aturan harus dikaji terlebih dahulu.
"Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sistematis terlebih dahulu," ujarnya.
Pihaknya menilai Kementerian Hukum dan HAM seharusnya menyampaikan secara terbuka ke publik mengenai revisi PP itu. Dan pengurangan tahanan tidak beralasan overkapasitas di Lapas.
Menurutnya, berdasarkan kajian KPK terkait lapas yang dilakukan sejak 2019, lebih dari separuh penghuni lapas adalah napi narkoba.
Itu sebabnya salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan overstay adalah mendorong revisi PP 99 tahun 2012 khusus pemberian remisi ke pengguna narkoba. Hal itu termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab).
Ali menjelaskan ada 14 aksi rekomendasi KPK yang diimplementasikan Ditjen PAS terkait overkapasitas di lapas. Jika 14 aksi rekomendasi KPK dijalankan semua maka masalah overkapasitas bisa teratasi. (syam/TN)



Koruptor Usia 60 Dibebaskan, Plt Jubir KPK: Seharusnya Tak Diringankan Koruptor Usia 60 Dibebaskan, Plt Jubir KPK: Seharusnya Tak Diringankan   Reviewed by samsul huda on April 02, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD