KPK Ajukan Kasasi Pengurangan Hukuman 1 Tahun Atas Banding Romy
GTOPNEWS.COM - KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengurangi hukuman eks anggota DPR RI/Ketua
Umum PPP Romahurmuziy (Romy) dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, JPU KPK, Senin 27 April 2020 mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PT Jakarta Nomor
9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.
‘’Jadi upaya hukum itu sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal
253 ayat (1) KUHAP,’’ kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2020).
Ali mengatakan ada 3 alasan pokok yang mendasari KPK untuk mengajukan
kasasi ke MA, yaitu:
Majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum
tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis
banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah
berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa.
Majelis hakim tingkat banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan
hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya, pada saat mempertimbangkan
mengenai keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa
berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Dengan tidak
memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut
Umum tersebut.
Majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup
terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.
Ali mengatakan setelah pengajuan kasasi itu, kewenangan penahanan terdakwa beralih ke MA.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.
Sebelumnya PT DKI menerima permohonan banding dari terdakwa Romy yang
terjerat dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu. PT
DKI Jakarta mengurangi hukuman terdakwa dari 2 tahun menjadi 1 tahun.
Rommy sebelumnya divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3
bulan kurungan. Romy bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di
Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Romy terbukti menerima uang sebesar
Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta
diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan
hukuman politik ke Rommy. Keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi
maju dalam pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan
narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Romy. (syam/TN)
KPK Ajukan Kasasi Pengurangan Hukuman 1 Tahun Atas Banding Romy
Reviewed by samsul huda
on
April 28, 2020
Rating:
Post a Comment