KPK Apresiasi Presiden Jokowi yang Tidak Bebaskan Napi Korupsi
GTOPNEWS.COM - Pernyataan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintrah tidak akan membebaskan napi
korupsi mendapatkan tanggapan dari KPK. Melalui Plt Jubir KPK Ali Fikri
menyatakan, bahwa KPK mengapresiasi Presiden RI Jokowi yang tidak akan
membebaskan napi korupsi.
KPK mengapresiasi hal itu karena korupsi merupakan tindak pidana
berbahaya dan dampaknya sangat merugikan masyarakat , bangsa dan negara.
"KPK mengapresiasi Presiden Jokowi terkait tidak ada pembebasan
napi koruptor di saat pandemi corona (Covid-19)," kata Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020).
Jubir KPK itu berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai
data akurat sebelum mengambil kebijakan, khususnya di tengah pandemi Covid-19
ini. Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan
atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta dilaksankan
secara adil.
KPK juga mendorong Kemenkum HAM membenahi pengelolaan lembaga
pemasyarakatan sesuai rekomendasi hasil kajian KPK 2019.
"Dengan cara ini kita bisa memastikan bahwa tujuan pembinaan di
Lapas dapat tercapai, termasuk ketika menghadapi pandemi Covid-19 ini," ujarnya.
Menurutnya, pembenahan pengelolaan itu diperlukan untuk meminimalisasi
kelebihan kapasitas dan membuat pemetaan narapidana yang patut dibebaskan atau
tidak, akan lebih terukur. (syam/TN)
KPK Apresiasi Presiden Jokowi yang Tidak Bebaskan Napi Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
April 06, 2020
Rating:
Post a Comment