KPK Awasi Pemda dalam Mengelola Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19
GTOPNEWS.COM - KPK
memastikan mengawasi Pemda, Kementerian/Lembaga dalam mengelola anggaran penanganan virus corona (Covid-19). KPK juga mengawasi anggaran pilkada di daerah-daerah yang dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
KPK tegas menindak siapapun, termasuk kepala daerah yang bermain-main dengan anggaran Covid-19. Mereka yang bermain dengan anggaran itu, bakal dihadapkan dengan hukuman mati.
‘’Anggaran bencana yang
diselewengkan dalam UU Tipikor hukumannya mati,’’ kata Plt Jubir KPK Ipi
Maryati Jubir KPK (Bidang Pencegahan) Ipi Maryati di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) untuk mengadakan
pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran bencana ini.
KPK
katanya, berperan dalam pengawasan. Maka perlu berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP untuk mencegah
potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
KPK
telah mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di
tingkat nasional dan daerah untuk memastikan pengadaan barang
dan jasa dalam percepatan penanganan Covid-19 dilakukan secara efektif, transparan, dan
akuntabel serta berpegang pada konsep harga terbaik value for money.
KPK
telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pengadaan barang/Jasa dalam penanganan Covid-19 terkait pencegahan Tindak Pidana Korupsi. SE itu ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan
daerah guna memandu proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam
Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi
kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi
tidak terjadi, maka proses pengadaan barang tetap
dapat dilaksanakan tanpa keraguan.
Dalam
rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (30/3), Komisi II DPR dan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada serentak 2020 yang rencananya
digelar pada September.
Dalam RDP itu, Komisi II dan KPU
sepakat anggaran Pilkada direalokasikan
untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19.
KPU
menganggarkan Rp10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat Naskah Perjanjian
Hibah Daerah (NPHD). Untuk daerah anggarannya bervariasi minimal Rp 50 miliar. (syam/TN)
KPK Awasi Pemda dalam Mengelola Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19
Reviewed by samsul huda
on
April 08, 2020
Rating:
Post a Comment