KPK Bentuk Satgas TPPU untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara
GTOPNEWS.COM - KPK membentuk satuan tugas (satgas) case building dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satgas itu dibentuk Devisi Penindakan guna
mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
"Kasus-kasus korupsi yang ditangani
KPK diarahkan ke TPPU untuk mengembalikan kerugian negara. Untuk penanganan
teknis dibentuklah satgas case building dan TPPU," kata Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (20/4/2020).
Ia mengatakan pembentukan satgas itu, diperlukan
dengan tujuan penindakan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara supaya lebih
terukur capaiannya dan akuntabel.
Pihaknya juga menyusun pedoman
penuntutan terhadap terdakwa korupsi. Hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi
disparitas tuntutan terhadap para terdakwa yang diajukan KPK ke
pengadilan dalam berbagai kasus korupsi.
"Dari awal kami konsen untuk
membuat pedoman penuntutan itu," ujarnya seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Indonesia
Corruption Watch (ICW) merilis vonis tindak pidana korupsi selama 2019. Salah
satunya menyoroti perihal pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara
korupsi.
"Pantuan
ICW sepanjang tahun 2019 kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi
sebanyak Rp 12 trilun lebih," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di
Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Ia
mengatakan putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti
sebesar Rp 748.163.509.055.
"Praktis
kurang dari 10 persen keuangan negara yang hanya mampu dikembalikan melalui
putusan di berbagai tingkat pengadilan," ujarnya.
Selain
itu, ICW juga mencatat bahwa merujuk Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tentang
pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW rata-rata vonis penjara untuk
koruptor menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja.
Untuk
denda sebesar Rp 116.483.500.000. Temuan terkait vonis terdapat kenaikan
dibanding tahun 2018 hanya 2 tahun 5 bulan penjara. (syam/TN)
KPK Bentuk Satgas TPPU untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara
Reviewed by samsul huda
on
April 20, 2020
Rating:
Post a Comment