KPK Bentuk Satgas TPPU untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Bentuk Satgas TPPU untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara







GTOPNEWS.COM - KPK membentuk satuan tugas (satgas) case building dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satgas itu dibentuk Devisi Penindakan guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
"Kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK diarahkan ke TPPU untuk mengembalikan kerugian negara. Untuk penanganan teknis dibentuklah satgas case building dan TPPU," kata Wakil Ketua  KPK Nurul Ghufron di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).
Ia mengatakan pembentukan satgas itu, diperlukan dengan tujuan penindakan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara supaya lebih terukur capaiannya dan akuntabel.
Pihaknya juga menyusun pedoman penuntutan terhadap terdakwa korupsi. Hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi disparitas tuntutan terhadap para terdakwa yang diajukan  KPK ke pengadilan dalam berbagai kasus korupsi.
"Dari awal kami konsen untuk membuat pedoman penuntutan itu," ujarnya seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis vonis tindak pidana korupsi selama 2019. Salah satunya menyoroti perihal pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi.
"Pantuan ICW sepanjang tahun 2019 kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi sebanyak Rp 12 trilun lebih," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Ia mengatakan putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 748.163.509.055.
"Praktis kurang dari 10 persen keuangan negara yang hanya mampu dikembalikan melalui putusan di berbagai tingkat pengadilan," ujarnya.
Selain itu, ICW juga mencatat bahwa merujuk Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tentang pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW rata-rata vonis penjara untuk koruptor menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja.
Untuk denda sebesar Rp 116.483.500.000. Temuan terkait vonis terdapat kenaikan dibanding tahun 2018 hanya 2 tahun 5 bulan penjara. (syam/TN)


KPK Bentuk Satgas TPPU untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara KPK Bentuk Satgas TPPU untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara Reviewed by samsul huda on April 20, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD