KPK dan BPKP Diminta Doni Monardo Awasi Donasi Covid-19
GTOPNEWS.COM - KPK, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), dan
Kejaksaan diminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengawasi penggunaan dana
bantuan yang diterima pemerintah melalui gugus tugas untuk penanganan virus
corona (Covid-19).
Hal itu dikatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni
Monardo di kantornya BPBN Jakarta Timur, Sabtu (11/4/2020).
Ia mengatakan dana penanganan pandemi Covid-19 harus akuntabel dan
transparansi. Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar menghadapi
bencana yang luar biasa ini.
Pihaknya akan menindak tegas pihak yang berusaha menyalahgunakan dana
bantuan penanganan Covid-19. Bahkan meminta aparat hukum mengambil tindakan
tegas jika ada curi kesempatan untuk kepentingan pribadi di tengah usaha
penanganan pandemi.
Pihaknya mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi
berbagai bantuan yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat
untuk menanggulangi virus corona ini.
"Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba
bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalahgunaan
perizinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan covid-19," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah telah menerima donasi Rp 194 miliar dari
masyarakat Indonesia dan dunia untuk penanganan Covid-19. Donasi tersebut
diterima dari masyarakat Indonesia hingga dunia.
Selain donasi dalam bentuk uang, pemerintah juga menyebut sudah ada
18.000 relawan terdaftar untuk bersama-sama menangani virus corona Covid-19
ini. (syam/TN)
KPK dan BPKP Diminta Doni Monardo Awasi Donasi Covid-19
Reviewed by samsul huda
on
April 11, 2020
Rating:
Post a Comment