KPK Ikut Tolak Usulan Koruptor Bebas di Tengah Pandemi Virus Corona
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, bahwa pembebasan
napi korupsi di tengah pandemi virus corona harus tetap mengedepankan prasyarat
keadilan.
Ia meluruskan penyataannya soal menyambut positif ide Menteri Hukum dan HAM
Yasonna yang mengusulkan narapidana korupsi di atas 60 tahun bisa dibebaskan di
tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Ia menegaskan dari sisi
kemanusiaan, pihaknya memahami kondisi global Covid-19 mengancam jiwa napi,
namun penekanannya adalah pada prasyarat keadilan. Apalagi kapasitas lapas saat
ini melebihi 300%. Masih banyak pemidanaan napi koruptor faktanya tidak sesak
seperti halnya sel napi umum, sehingga tidak adil kalau ternyata napi koruptor
diperlakukan sama dengan napi yang telah sesak kapasitasnya.
‘’Itu maksud pernyataan
saya kemarin,’’ kata Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Di tengah pandemi virus Corona ini katanya, diperlukan pertimbangan
kemanusian, tak terkecuali terhadap para napi. Hal itu agar perwujudan physical distancing di lapas bisa
dilakukan agar napi terhindar dari ancaman virus Corona.
Ghufron menjelaskan, perhatian utama dalam pernyataannya adalah tentang
aspek kemanusiaan serta perwujudan physical distancing di Lapas. Hal itu agar tidak
melihat penempatan para narapidana di lapas semata sebagai balas dendam atau
pembalasan saja. Namun tetap memberikan perlindungan pemenuhan hak hidup dan
hak kesehatan jika terancam akan penularan virus Covid-19.
Pihaknya menekankan pertimbangan kemanusian itu tidak boleh mengesampingkan
aspek keadilan dan tujuan pemidanaan. Ghufron menilai pembebasan terhadap napi
koruptor tidak sesuai dengan aspek keadilan, karena penyebab overkapasitas di
lapas adalah napi pidana umum, bukan koruptor.
"Perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam
pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum.
Maka tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan,’’ ujarnya.
KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi selain
melanggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat. (syam/TN)
KPK Ikut Tolak Usulan Koruptor Bebas di Tengah Pandemi Virus Corona
Reviewed by samsul huda
on
April 04, 2020
Rating:
Post a Comment