KPK Ikut Tolak Usulan Koruptor Bebas di Tengah Pandemi Virus Corona - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Ikut Tolak Usulan Koruptor Bebas di Tengah Pandemi Virus Corona


GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, bahwa pembebasan napi korupsi di tengah pandemi virus corona harus tetap mengedepankan prasyarat keadilan.
Ia meluruskan penyataannya soal menyambut positif ide Menteri Hukum dan HAM Yasonna yang mengusulkan narapidana korupsi di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Ia menegaskan dari sisi kemanusiaan, pihaknya memahami kondisi global Covid-19 mengancam jiwa napi, namun penekanannya adalah pada prasyarat keadilan. Apalagi kapasitas lapas saat ini melebihi 300%. Masih banyak pemidanaan napi koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel napi umum, sehingga tidak adil kalau ternyata napi koruptor diperlakukan sama dengan napi yang telah sesak kapasitasnya.
‘’Itu maksud pernyataan saya kemarin,’’ kata Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Di tengah pandemi virus Corona ini katanya, diperlukan pertimbangan kemanusian, tak terkecuali terhadap para napi. Hal itu agar perwujudan physical distancing di lapas bisa dilakukan agar napi terhindar dari ancaman virus Corona.
Ghufron menjelaskan, perhatian utama dalam pernyataannya adalah tentang aspek kemanusiaan serta perwujudan physical distancing di Lapas. Hal itu agar tidak melihat penempatan para narapidana di lapas semata sebagai balas dendam atau pembalasan saja. Namun tetap memberikan perlindungan pemenuhan hak hidup dan hak kesehatan jika terancam akan penularan virus Covid-19.
Pihaknya menekankan pertimbangan kemanusian itu tidak boleh mengesampingkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan. Ghufron menilai pembebasan terhadap napi koruptor tidak sesuai dengan aspek keadilan, karena penyebab overkapasitas di lapas adalah napi pidana umum, bukan koruptor.
"Perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum. Maka tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan,’’ ujarnya.
KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi selain melanggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat. (syam/TN)


KPK Ikut Tolak Usulan Koruptor Bebas di Tengah Pandemi Virus Corona KPK Ikut Tolak Usulan Koruptor Bebas di Tengah Pandemi Virus Corona Reviewed by samsul huda on April 04, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD