KPK Minta Instansi Pemerintah Transparan Kelola Dana Bantuan Bencana Covid-19
GTOPNEWS.COM - KPK meminta setiap institusi pemerintah transparan
dalam mengelola sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan bencana
Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, instansi pemerintah dapat
memanfaatkan situs resmi mereka untuk mempublikasikan penerimaan dan penggunaan
bantuan yang diterima kepada masyarakat.
"Melalui situs itu, instansi pemerintah disarankan melakukan memutakhirkan
data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas
pemerintah," kata Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2020).
Saran itu sudah disampaikan pihaknya kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah serta pimpinan instansi
lainnya.
Firli mengatakan, surat itu menjawab keraguan sejumlah instansi yang
khawatir dengan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan dari masyarakat
tersebut. "Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang
ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah
lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak
Pidana Korupsi," ujar Firli. Dengan itu, sumbangan tersebut dapat diterima
dan tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2
Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima
sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan
kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau
penyelenggara negara. Ia mengingatkan, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik
Covid-19 dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar penggunaannya tepat guna
dan tepat sasaran. (syam/TN)
KPK Minta Instansi Pemerintah Transparan Kelola Dana Bantuan Bencana Covid-19
Reviewed by samsul huda
on
April 15, 2020
Rating:
Post a Comment