KPK Minta MA Buat Pedoman Pemidanaan terkait Vonis Ringan 2019
GTOPNEWS.COM – KPK mendorong Mahkamah Agung (MA) membuat pedoman pemidanaan
sebagai standar hakim dalam memutus perkara korupsi di pengadilan tipikor.
KPK berharap MA dapat menerbitkan
pedoman pemidanaan sebagai standar majelis hakim di dalam memutus perkara
tindak pidana korupsi di pengadilan.
Hal itu dikatakan Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).
Ia mengatakan KPK menghargai temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang
menyebut sepanjang 2019 vonis koruptor tergolong ringan.
Ali mengatakan KPK tengah menyusun pedoman penuntutan. Dengan itu,
penuntutan jadi lebih objektif karena mempertimbangkan hal yang meringankan dan
memberatkan hukuman.
Dalam tugas dan fungsi penuntutan, katanya, saat ini KPK masih dalam proses
finalisasi penyusunan pedoman penuntutan. Dengan pedoman ini, maka setidaknya
akan mengurangi disparitas tuntutan pidana khususnya terhadap pidana badan.
Pedoman tuntutan ini lanjutnya, dibuat untuk seluruh kategori tindak pidana
korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal yang memuat pemidanaan pada UU
Tipikor dan TPPU. Penekanannya pada faktor-faktor yang lebih objektif di dalam
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman.
Menurutnya KPK era sekarang memprioritaskan pada case building terhadap
kasus yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Karenanya ke depan
KPK mengoptimalkan tuntutan dengan Pasal Tipikor dan Pasal TPPU untuk
memaksimalkan asset recovery.
Dikatakan, hal ini merupakan strategi penanganan perkara di masa mendatang.
Strategi ini merupakan gabungan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU yang
didukung satgas asset tracing sebagai upaya
memaksimalkan asset recovery dan pengembalian kerugian negara.
(syam/TN)
KPK Minta MA Buat Pedoman Pemidanaan terkait Vonis Ringan 2019
Reviewed by samsul huda
on
April 20, 2020
Rating:
Post a Comment