KPK Minta Tak Abaikan Aspek Keadilan dalam Membebaskan Napi Korupsi
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta Menteri Hukum dan
HAM Yasonna Laoly tidak meninggalkan aspek keadilan dalam membebaskan
narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun. Ghufron mengatakan,
pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat diberlakukan selama memperhatikan
aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.
"Itu yang saya garis bawahi.
Pembebasan ini bukan remisi kondisi normal. Ini merupakan respon kemanusiaan
sehingga kacamata kemanusiaan yang diutamakan," kata Ghufron di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2020). Ghufron
mengatakan, KPK menyerahkan mekanisme revisi PP itu, kepada Kemenkum HAM. Namun
KPK akan memberikan koridor agar revisi PP tidak mengabaikan aspek tujuan
pemidanaan dan keadilan.
Pihaknya dapat memahami keputusan Yasonna yang didasari overkapasitas yang
dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
"Ide Pak Yasonna kami nilai positif. Hal itu sebagai respon adaptif terhadap wabah
virus Covid-19, mengingat over kapasitas pemasyaratan lebih dari 300 persen
sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini
tidak memungkinkan," ujarnya.
Dalam masalah ini katanya, bukan berarti mendukung atau tidak mendukung
kebijakan Menkum HAM itu. Tapi semata memahami dan respon terhadap penularan
virus Covid-19, itu intinya, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga
manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup. (syam/TN)
KPK Minta Tak Abaikan Aspek Keadilan dalam Membebaskan Napi Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
April 01, 2020
Rating:
Post a Comment