KPK Panggil 3 Saksi terkait Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar Eks Sekretaris MA Nurhadi
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil tiga
orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengaturan
perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Kasus itu menjerat eks
Sekretaris MA Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, tiga
saksi itu berbeda astatys satu dengan lainnya. Mereka adalah Hari Purwanto
selaku pimpinan KJJP Hari Utomo dan Rekan, Diastuti Herfini seorang ibu rumah
tangga, dan Notaris bernama Musa Daulay.
"Ketiganya akan dimintai keterangan untuk
tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Ali Fikri di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020).
Dalam kasus ini, Direktur MIT Hiendra
Soenjoto dijerat sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Sekretaris
MA Nurhadi.
Nurhadi melalui menantunya Rezky
Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Nurhadi, Rizky dan Hiendra kini masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu. Pihak KPK telah
menggeledah 13 tempat di Jakarta, Surabaya, Bogor dan lainnya yang diduga
sebagai tempat persembunyian tiga tersangka itu. Namun mereka tidak ditemukan berada di sejumlah tempat tersebut. (syam/TN)
KPK Panggil 3 Saksi terkait Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar Eks Sekretaris MA Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
April 30, 2020
Rating:
Post a Comment