KPK Panggil 3 Saksi terkait Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar Eks Sekretaris MA Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Panggil 3 Saksi terkait Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar Eks Sekretaris MA Nurhadi


GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil tiga orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Kasus itu menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, tiga saksi itu berbeda astatys satu dengan lainnya. Mereka adalah Hari Purwanto selaku pimpinan KJJP Hari Utomo dan Rekan, Diastuti Herfini seorang ibu rumah tangga, dan Notaris bernama Musa Daulay.
"Ketiganya akan dimintai keterangan untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020).
Dalam kasus ini, Direktur MIT Hiendra Soenjoto dijerat sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Sekretaris MA Nurhadi.
Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Nurhadi, Rizky dan Hiendra kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu. Pihak KPK telah menggeledah 13 tempat di Jakarta, Surabaya, Bogor dan lainnya yang diduga sebagai tempat persembunyian tiga tersangka itu. Namun mereka tidak ditemukan berada di sejumlah tempat tersebut. (syam/TN)

KPK Panggil 3 Saksi terkait Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar Eks Sekretaris MA Nurhadi KPK Panggil 3 Saksi terkait Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar Eks Sekretaris MA Nurhadi Reviewed by samsul huda on April 30, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD