KPK Panggil Pimpinan KJPP Saksi Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
Hari Utomo dan Rekan Richard K Utomo untuk diperiksa dalam penyidikan kasus
suap dan gratifikasi yang menjerat eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Suap dan gratifikasi itu terjadi di MA tahun 2011-2016.
Richard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon
Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka HS terkait tindak
pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pengaturan perkara di Mahkamah Agung yang
menjerat Nurhadi tahun 2011-2016," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2020).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE), swasta sebagai tersangka.
Sejak 11 Februari 2020, mereka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sampai
saat ini belum ditemukan keberadaannya. Meskipun 12 tempat yang diduga sebagai
tempat persembunyian mereka telah digeledah KPK.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan
gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA,
sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (syam/TN)
KPK Panggil Pimpinan KJPP Saksi Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
April 23, 2020
Rating:
Post a Comment